Hukum Foto dalam Islam merupakan salah satu topik yang sering kali memicu diskusi hangat di tengah keluarga Muslim, terutama saat muncul pertanyaan apakah memajang foto keluarga di ruang tamu dapat menghalangi malaikat pembawa rahmat masuk ke dalam rumah. Sebagai orang tua, kita tentu ingin mengabadikan momen-momen indah bersama buah hati dan pasangan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat keluarga.
Namun, di sisi lain, sebagai hamba Allah yang taat, kita juga ingin memastikan bahwa setiap sudut rumah kita selaras dengan syariat dan tidak mengundang murka Allah SWT. Menemukan keseimbangan antara keinginan menjaga kenangan dan ketaatan beragama memerlukan pemahaman yang jernih mengenai kedudukan gambar dalam literatur fikih.
Akar Perdebatan: Hadis tentang Gambar Makhluk Bernyawa
Untuk memahami Hukum Foto dalam Islam, kita harus merujuk pada beberapa hadis yang menjadi landasan utama para ulama. Secara historis, Islam sangat tegas terhadap segala bentuk yang menyerupai makhluk bernyawa karena pada masa awal dakwah, gambar dan patung sering kali menjadi sarana kesyirikan atau penyembahan selain kepada Allah.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis shahih:
“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain, beliau juga bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para perupa (tukang gambar/pembuat patung).” (HR. Bukhari).
Landasan hadis ini kemudian memunculkan berbagai interpretasi. Namun, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, para ulama melakukan ijtihad untuk membedakan antara “gambar yang dibuat dengan tangan untuk menyaingi ciptaan Allah” dengan “hasil fotografi yang merupakan pantulan cahaya”.
3 Pendapat Ulama Mengenai Hukum Memasang Foto Keluarga
Memahami perbedaan pendapat adalah rahmat yang memungkinkan kita untuk memilih sandaran hukum yang paling menenangkan hati. Berikut adalah tiga klasifikasi utama pendapat ulama mengenai hal ini:
1. Pendapat yang Membolehkan secara Mutlak (Selama Tidak Aurat)
Banyak ulama kontemporer, termasuk para ulama dari Al-Azhar Mesir dan Syekh Yusuf al-Qaradawi, berpendapat bahwa fotografi bukanlah taswir (seni lukis/pahat) yang dilarang dalam hadis. Mereka berargumen bahwa foto adalah penangkapan bayangan atau pantulan cahaya yang menyerupai cermin, sehingga tidak termasuk dalam kategori “menciptakan” sesuatu yang menyaingi ciptaan Allah.
- Syarat: Foto tersebut tidak menampakkan aurat, tidak mengagungkan individu secara berlebihan (seperti menyembah), dan tidak diletakkan di tempat yang biasa digunakan untuk sujud (depan kiblat).
2. Pendapat yang Melarang (Mengharamkan)
Sebagian ulama, terutama dari kalangan yang lebih konservatif, tetap berpegang pada keumuman hadis Nabi. Mereka berpendapat bahwa segala bentuk gambar makhluk bernyawa, baik itu lukisan tangan maupun hasil cetakan mesin (foto), adalah haram untuk dipajang di dinding. Mereka menyarankan agar foto keluarga disimpan di dalam album atau perangkat digital saja, bukan dipajang di dinding rumah.
3. Pendapat yang Memakruhkan (Tengah-Tengah)
Beberapa ulama mengambil jalan tengah dengan menghukumi makruh (kurang disukai). Mereka membolehkan foto untuk keperluan darurat (KTP, Paspor, Ijazah), namun menganggap memajang foto di dinding rumah untuk perhiasan sebagai hal yang sebaiknya dihindari demi kehati-hatian (wara’).
Tabel: Perbedaan Hukum Gambar vs Fotografi dalam Islam
| Kategori | Deskripsi | Hukum Mayoritas Kontemporer | Alasan |
|---|---|---|---|
| Patung (3 Dimensi) | Bentuk fisik makhluk bernyawa yang dipahat/dicor. | Haram | Menyerupai berhala dan menyaingi ciptaan Allah. |
| Lukisan Tangan | Gambar makhluk bernyawa yang dibuat manual dengan pena/kuas. | Dilarang/Makruh | Termasuk dalam kategori taswir (perupa). |
| Fotografi | Hasil tangkapan cahaya/lensa kamera (digital/cetak). | Boleh | Sekadar pantulan bayangan (seperti cermin). |
| Foto Alam/Benda | Gambar gunung, pohon, atau benda mati. | Halal | Tidak memiliki ruh/nyawa. |
Apakah Foto Keluarga Menghalangi Malaikat Rahmat?
Pertanyaan ini sering menghantui para Muslimah saat ingin mendekorasi rumah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa malaikat yang tidak masuk ke rumah adalah malaikat pembawa rahmat, bukan malaikat pencatat amal atau malaikat maut.
Namun, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud “gambar” yang menghalangi malaikat adalah gambar yang diagungkan, gambar yang menyerupai berhala, atau gambar yang diletakkan di tempat terhormat dengan tujuan pemujaan. Jika foto tersebut hanyalah kenangan keluarga dan diletakkan secara wajar, banyak ulama modern berpendapat hal tersebut tidak menghalangi malaikat rahmat, asalkan rumah tersebut tetap hidup dengan dzikir, bacaan Al-Qur’an, dan shalat.
Etika dan Adab Memajang Foto yang Syar’i
Jika Anda memilih pendapat yang membolehkan fotografi, pastikan Anda mengikuti adab-adab berikut agar tetap mendapatkan keberkahan di rumah:
1. Menutup Aurat dengan Sempurna
Pastikan anggota keluarga di dalam foto tersebut menutup aurat sesuai syariat. Memajang foto tanpa jilbab di ruang tamu yang bisa dilihat oleh tamu non-mahram dapat menimbulkan dosa jariyah karena mempertontonkan aurat secara terus-menerus.
2. Hindari Gambar yang Bersifat “Full Body” secara Berlebihan
Sebagian ulama menyarankan, jika ingin memajang foto, lebih baik foto yang bersifat close-up (bagian kepala/bahu ke atas) atau yang tidak menampilkan sosok utuh secara mendetail, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menyerupai berhala.
3. Jangan Meletakkan di Arah Kiblat
Hindari meletakkan foto tepat di depan tempat shalat atau di arah kiblat. Hal ini dilakukan agar kekhusyukan shalat tidak terganggu dan untuk menghindari kesan bahwa kita sedang bersujud di hadapan gambar tersebut.
4. Niatkan sebagai Rasa Syukur
Niatkan pemasangan foto tersebut sebagai pengingat akan nikmat Allah berupa keluarga, sehingga setiap kali melihatnya, Anda mengucap “Alhamdulillah” atau “Masya Allah Tabarakallah”.
Hikmah di Balik Larangan Gambar yang Berlebihan
Islam sangat menjaga kemurnian akidah. Fokus utama dari Hukum Foto dalam Islam adalah untuk memastikan bahwa hati manusia hanya bergantung dan memuja Allah SWT. Dengan membatasi pajangan gambar makhluk bernyawa, Islam mengajarkan kita untuk lebih menghargai esensi spiritual daripada sekadar visual fisik. Selain itu, rumah yang bersih dari pajangan yang berlebihan cenderung memberikan suasana yang lebih tenang dan fokus untuk beribadah.
Kesimpulan
Memahami Hukum Foto dalam Islam memberikan kita wawasan bahwa agama ini sangat dinamis namun tetap memiliki prinsip yang kokoh. Jika Anda merasa lebih tenang dengan tidak memajang foto di dinding, itu adalah bentuk ketakwaan yang mulia. Namun, jika Anda memilih untuk memajangnya dengan tetap menjaga batasan aurat dan adab, hal tersebut diperbolehkan oleh banyak ulama kontemporer sebagai bagian dari mubah (boleh).
Kunci utamanya adalah jangan sampai pajangan tersebut membuat kita lalai dari mengingat Allah. Jadikan rumah Anda sebagai tempat di mana asma Allah selalu menggema, adab dijunjung tinggi, dan kasih sayang keluarga dipupuk di bawah rida-Nya.
Apakah Anda ingin mendalami lebih banyak panduan mengenai fikih rumah tangga, adab berpakaian, atau informasi seputar kehidupan muslim lainnya? Memahami setiap jengkal aturan agama adalah langkah nyata untuk meraih ketenangan batin.
Jangan lewatkan berbagai artikel edukatif lainnya seputar tata cara menghias rumah secara islami, kisah inspiratif keluarga nabi, hingga panduan persiapan ibadah umroh yang praktis hanya di website umroh.co. Dapatkan informasi tepercaya yang disajikan dengan bahasa yang mencerahkan untuk membimbing Anda menjadi pribadi yang lebih kaffah. Yuk, perkaya wawasan keislaman Anda bersama kami sekarang juga!





