Tadabbur Ayat Tentang Larangan Khamr dan Judi (QS. Al-Maidah: 90) merupakan kajian hukum Islam yang sangat fundamental dalam menjaga lima tujuan syariat (Maqashid Syariah), terutama dalam aspek perlindungan akal dan harta dari segala bentuk perusakan yang terbungkus kesenangan semu.
Dalam ayat yang sangat tegas ini, Allah SWT tidak sekadar melarang penggunaan zat yang memabukkan maupun praktik adu nasib, melainkan mengategorikannya sebagai perbuatan keji yang berasal dari campur tangan setan. Memahami esensi dari firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 90 akan membukakan mata Sahabat Muslim bahwa di balik setiap tetes khamr dan setiap taruhan judi, terdapat skenario penghancuran ukhuwah serta penghalang bagi jiwa untuk senantiasa mengingat Sang Khalik.
Sahabat Muslim, mari kita selami samudra hikmah di balik ayat “Pembersih Jiwa” ini agar kita memiliki benteng yang kokoh dalam menghadapi godaan gaya hidup modern yang sering kali menghalalkan segala cara demi kesenangan sesaat.
Mengenal QS. Al-Maidah Ayat 90: Deklarasi Pengharaman Mutlak
Surat Al-Maidah ayat 90 merupakan puncak dari rangkaian hukum mengenai khamr yang diturunkan secara bertahap dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la’allakum tufliḥūn.”
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).
Tahapan Pengharaman Khamr dalam Sejarah
Sahabat Muslim, penting untuk diketahui bahwa Allah SWT mengharamkan khamr melalui empat tahap yang sangat edukatif:
- QS. An-Nahl: 67: Menyebutkan khamr sebagai rezeki, namun belum ada larangan eksplisit.
- QS. Al-Baqarah: 219: Menyebutkan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
- QS. An-Nisa: 43: Melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk.
- QS. Al-Maidah: 90: Larangan mutlak dan penyebutan sebagai perbuatan setan.
Metode bertahap ini menunjukkan betapa Islam sangat memahami psikologi manusia dalam melepaskan ketergantungan pada kebiasaan buruk.
Bedah Tafsir: Makna “Rijsun” dan “Ijtinabuhu”
Para mufassir besar seperti Imam Ibnu Katsir dan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di memberikan penekanan pada diksi yang Allah pilih dalam ayat ini.
1. Hakikat Rijsun (Keji)
Allah menyebut khamr dan judi sebagai rijsun. Secara bahasa, rijsun berarti sesuatu yang sangat kotor, menjijikkan, dan bau secara maknawi. Sesuatu yang disebut rijsun oleh Allah berarti tidak memiliki ruang sedikit pun dalam hati mukmin yang bersih.
2. ‘Amalish Syaythan (Perbuatan Setan)
Penyematan label “perbuatan setan” menunjukkan bahwa khamr dan judi adalah alat utama setan untuk menjebak manusia. Setan ingin manusia kehilangan kontrol akalnya (melalui khamr) dan kehilangan nurani sosialnya (melalui judi).
3. Makna Perintah Fajtanibuhu (Maka Jauhilah)
Sahabat Muslim, perhatikan bahwa Allah tidak hanya berkata “jangan makan/minum”, tapi “Fajtanibuhu” (maka jauhilah ia). Dalam kaidah ushul fiqh, perintah menjauhi jauh lebih berat dan luas daripada sekadar larangan mengonsumsi. Menjauhi berarti tidak boleh menjual, tidak boleh mengantar, tidak boleh menduduki majelisnya, dan tidak boleh memfasilitasinya sedikit pun.
4 Bahaya Utama Khamr dan Judi bagi Sahabat Muslim
Berdasarkan Tadabbur Ayat Tentang Larangan Khamr dan Judi (QS. Al-Maidah: 90), terdapat empat bahaya sistemik yang mengancam kehidupan kita:
1. Matinya Akal dan Kesadaran
Khamr disebut sebagai Ummul Khaba’ith (Induk dari segala keburukan). Saat seseorang mabuk, benteng moralnya runtuh. Ia bisa melakukan pembunuhan, perzinaan, atau pencurian tanpa sadar. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian meminum khamr, karena ia adalah kunci dari setiap keburukan.” (HR. Ibnu Majah).
2. Penghancuran Ekonomi dan Keluarga
Judi (Maisir) menawarkan ilusi kekayaan tanpa kerja keras. Faktanya, judi selalu berujung pada kemiskinan. Berapa banyak keluarga hancur, anak-anak putus sekolah, dan rumah tangga bubar hanya karena kepala keluarganya kecanduan judi slot atau taruhan lainnya? Judi menghisap keberkahan harta dan menggantinya dengan kerugian yang nyata.
3. Tumbuhnya Kebencian dan Permusuhan
Lanjutan ayat ini (ayat 91) menjelaskan bahwa setan bermaksud menimbulkan permusuhan (al-‘adawah) dan kebencian (al-baghda’) di antara manusia melalui khamr dan judi. Judi menciptakan dendam bagi yang kalah dan kesombongan bagi yang menang. Keduanya memutus tali ukhuwah Islamiyah.
4. Terhalangnya Hati dari Mengingat Allah
Inilah kerugian terbesar. “Wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāh” (Dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat). Orang yang asyik berjudi atau mabuk akan melupakan waktu shalat. Hatinya menjadi keras dan tertutup dari hidayah.
Tabel Perbandingan: Ilusi Manfaat vs Fakta Kerusakan
Agar Sahabat Muslim lebih waspada, mari lihat perbandingan antara apa yang ditawarkan setan dan apa kenyataan pahitnya:
| Dimensi | Ilusi (Bisikan Setan) | Fakta (Peringatan Allah) |
|---|---|---|
| Psikologis | Penghilang stres & penenang | Depresi, kecanduan, & gangguan jiwa |
| Finansial | Peluang kaya mendadak (Judi) | Bangkrut, hutang menumpuk, & miskin |
| Sosial | Pergaulan luas & solidaritas | Fitnah, permusuhan, & hancurnya nama baik |
| Spiritual | Kebahagiaan sesaat | Jauh dari Allah & terancam api neraka |
Kedudukan Pelaku Khamr dan Judi dalam Hadits Nabi SAW
Sahabat Muslim, ancaman bagi pelaku dua maksiat ini tidak main-main. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai nasib mereka di akhirat.
Laknat bagi Sepuluh Golongan Terkait Khamr
Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah melaknat sepuluh golongan terkait khamr: yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta dibawakan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya, dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah).
Larangan Mendekati Meja Judi
Bahkan sekadar bermain dadu atau taruhan ringan pun dilarang dalam Islam jika mengandung unsur untung-untungan yang merugikan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim).
Implementasi Al-Maidah 90 di Era Digital: Waspada Judi Online!
Zaman sekarang, khamr dan judi tidak lagi hanya ada di bar atau kasino fisik. Sahabat Muslim harus sangat waspada terhadap:
- Judi Online (Slot/Taruhan Bola): Sering kali terbungkus dalam bentuk “game” yang adiktif. Ingatlah, setiap uang yang keluar untuk taruhan adalah haram dan merusak keberkahan nafkah keluarga.
- Minuman Keras Berkedok “Lifestyle”: Penggunaan alkohol dalam makanan atau gaya hidup pesta harus dijauhi sesuai perintah Ijtinab (menjauhi).
- Investasi Bodong (Ghoror): Beberapa skema investasi yang tidak jelas asetnya dan hanya mengandalkan spekulasi tinggi bisa mendekati makna maisir.
Tips Melindungi Diri dan Keluarga dari Bahaya Khamr & Judi
Hanya dengan kekuatan iman kita bisa selamat. Lakukan langkah berikut:
- Perkuat Tauhid: Sadarilah bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah, tidak perlu dicari lewat judi.
- Pilih Teman yang Shaleh: Lingkungan adalah faktor terbesar seseorang terjerumus ke dalam minuman keras.
- Sibukkan dengan Amal Shaleh: Kosongnya waktu luang sering kali menjadi pintu masuk setan untuk menawarkan judi sebagai hiburan.
- Edukasi Bahaya Medis & Finansial: Pahami secara logis bahwa khamr merusak saraf dan judi merusak sistem keuangan.
Kesimpulan
Tadabbur Tadabbur Ayat Tentang Larangan Khamr dan Judi (QS. Al-Maidah: 90) menyadarkan kita bahwa segala bentuk larangan Allah SWT adalah bentuk kasih sayang untuk memuliakan manusia, di mana pengharaman khamr dan judi bertujuan untuk menjaga kesehatan akal, kesucian harta, serta keharmonisan hubungan sosial dari racun permusuhan yang ditanamkan oleh setan.
Melalui perintah untuk menjauhi (ijtinab) perbuatan keji tersebut, Allah SWT memberikan peta jalan menuju keberuntungan (falah) yang hakiki, yakni ketenangan batin yang tidak bergantung pada zat adiktif maupun spekulasi materi yang semu.
Oleh karena itu, mari kita mantapkan tekad untuk menjauhkan diri dan keluarga dari segala bentuk kemungkaran ini, karena tidak ada manfaat yang lebih besar daripada memiliki jiwa yang terjaga dan harta yang berkah di bawah naungan rida Allah Azza wa Jalla menuju keselamatan dunia dan akhirat.





