Hukum Jual Beli Barang Expired atau yang hampir habis masa berlakunya sering kali menjadi kegelisahan tersendiri, terutama bagi kita yang ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang didapat berasal dari sumber yang bersih dan jujur.
Di dunia yang serba cepat ini, terkadang kita merasa terdesak untuk menghindari kerugian. Namun, mari kita tarik napas dalam-dalam dan duduk sejenak. Islam tidak hanya mengatur tentang untung dan rugi secara materi, tetapi juga tentang ketenangan jiwa (thuma’ninah) yang lahir dari kejujuran. Mari kita bedah bersama panduan syariatnya agar hati tetap tenang dan usaha tetap jalan.
Menilik Makna Amanah dalam Jual Beli Barang Mendekati Kedaluwarsa
Dalam Islam, perdagangan adalah salah satu pintu rezeki yang paling mulia jika dijalankan dengan amanah. Sahabat Muslim, barang yang hampir kedaluwarsa (near expired) sebenarnya masih memiliki nilai manfaat, namun ia membawa risiko yang lebih besar bagi pembeli. Di sinilah integritas kita sebagai muslim diuji.
Allah SWT mengingatkan kita untuk selalu memberikan yang terbaik dan jujur dalam bertransaksi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Jika dalam berinfak saja kita diminta memberikan yang baik, maka dalam jual beli yang melibatkan pertukaran harta orang lain, kejujuran mengenai kondisi barang menjadi kewajiban yang mutlak.
4 Syarat Syar’i dalam Hukum Jual Beli Barang Expired
Agar transaksi Sahabat Muslim tetap sah dan mendatangkan rida Allah, ada beberapa pilar utama yang harus dipenuhi:
1. Transparansi Tanpa Ada yang Disembunyikan
Poin terpenting dalam jual beli ini adalah keterbukaan. Jika Sahabat menjual barang yang hampir kedaluwarsa, pembeli wajib diberitahu secara jelas mengenai tanggal tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang menipu kami, maka dia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Menutup-nutupi tanggal kedaluwarsa dengan stiker baru atau tidak mencantumkannya adalah perbuatan ghish (penipuan) yang dapat menghapuskan keberkahan dalam perniagaan.
2. Barang Masih Layak Guna atau Layak Konsumsi
Secara fikih, barang yang diperjualbelikan haruslah memiliki manfaat (mal mutaqawwim). Jika sebuah makanan secara medis sudah berubah warna, bau, atau teksturnya meski belum melewati tanggal kedaluwarsa, maka ia sudah tidak layak jual. Sahabat harus memastikan bahwa barang tersebut memang masih aman untuk digunakan.
3. Tidak Membahayakan Keselamatan (Prinsip La Darar)
Salah satu kaidah fikih yang sangat menyentuh hati adalah “La darara wa la dirara” (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).
Hukum Jual Beli Barang Expired menjadi terlarang (haram) jika barang tersebut secara medis dipastikan akan menimbulkan penyakit atau racun bagi yang mengonsumsinya. Sebagai muslim yang penyayang, kita tentu tidak ingin rezeki kita menjadi penyebab sakitnya orang lain, bukan?
4. Harga yang Adil dan Disepakati
Biasanya, barang yang hampir kedaluwarsa dijual dengan harga miring (clearance sale). Ini adalah bentuk keadilan. Sahabat Muslim sebaiknya menyesuaikan harga dengan sisa masa manfaat barang tersebut. Kerelaan kedua belah pihak atas kondisi barang dan harganya adalah kunci dari akad yang sah.
Antara Menghindari Mubazir dan Menjaga Keselamatan
Islam sangat membenci perilaku mubazir. Allah berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 26-27 bahwa orang yang tabzir (boros/mubazir) adalah saudara setan. Menjual barang yang hampir kedaluwarsa dengan diskon besar sering kali menjadi solusi agar barang tidak terbuang percuma.
Namun, Sahabat Muslim harus bijak menyeimbangkan antara semangat “anti-mubazir” dengan tanggung jawab keselamatan. Jika barang tersebut adalah obat-obatan atau susu bayi yang risikonya sangat tinggi jika lewat tanggal kedaluwarsa, maka membuangnya (memusnahkannya) justru menjadi bentuk ketaatan untuk melindungi sesama manusia.
Menenangkan Hati dengan Kejujuran Bisnis
Membangun bisnis yang jujur mungkin terasa berat di awal karena bayang-bayang kerugian materi. Namun, bayangkanlah ketenangan yang Sahabat rasakan saat setiap suapan nasi untuk keluarga berasal dari harta yang benar-benar bersih. Kejujuran adalah self-healing terbaik bagi para pengusaha. Ia membebaskan kita dari rasa cemas akan komplain pembeli atau tuntutan di akhirat kelak.
- Audit Berkala: Rajinlah mengecek stok agar tidak ada barang yang terlewat tanggalnya.
- Berikan Hadiah: Jika barang sudah sangat dekat tanggalnya, mengapa tidak disedekahkan saja kepada yang membutuhkan dengan penjelasan yang jujur? Sedekah adalah penolak bala yang nyata.
- Doa Keberkahan: Selalu minta kepada Allah agar dijauhkan dari harta yang syubhat.
Kesimpulan
Hukum jual beli barang yang hampir expired diperbolehkan selama tidak membahayakan, barang masih layak, dan ada transparansi total kepada pembeli. Dengan mengikuti panduan ini, Sahabat Muslim tidak hanya menyelamatkan bisnis dari kerugian, tetapi juga menjaga marwah diri sebagai muslim yang amanah.
Ingin mempelajari lebih dalam tentang adab muamalah dan tips hidup muslim lainnya?
Dunia Islam menyimpan begitu banyak hikmah yang bisa membuat hidup kita lebih tenang dan terarah. Yuk, telusuri berbagai artikel menarik tentang panduan ibadah, etika bisnis islami, hingga inspirasi kehidupan muslim masa kini hanya di umroh.co. Mari bersama-sama menjemput keberkahan di setiap langkah kita.



