Hukum Jual Beli Hewan: 4 Hal Ini Bikin Ibadah Makin Berkah!

26 Januari 2026

5 Menit baca

Sam carter GHOiyov2TSQ unsplash

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan kesenangan duniawi, tetapi juga menjadi sarana self-healing spiritual yang membersihkan harta dan menenangkan jiwa.

Memahami batasan halal dan haram dalam urusan ini adalah bentuk kasih sayang kita kepada diri sendiri dan kepada hewan tersebut, sehingga hubungan yang terjalin di dalam rumah membawa keberkahan yang tulus tanpa ganjalan rasa was-was.

​Dunia hobi dan kecintaan pada fauna terkadang membuat kita lupa bahwa ada aturan main yang sangat indah dalam Islam untuk melindungi hak-hak makhluk hidup.

​Mengapa Memahami Aturan Ini Bisa Menenangkan Hati?

​Sahabat Muslim yang haus akan ilmu, setiap transaksi yang kita lakukan adalah bagian dari muamalah. Ketika kita yakin bahwa proses jual beli yang kita lakukan sudah sesuai dengan koridor agama, akan muncul perasaan “plong” dan damai. Ketenangan inilah yang menjadi modal utama dalam beribadah. Sebaliknya, ketidaktahuan sering kali melahirkan kegelisahan. Dengan memahami aturan ini, Sahabat sedang membangun fondasi kehidupan yang bersih, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan menjadi saksi ketaatan kepada Sang Pencipta.

​1. Hukum Jual Beli Kucing: Antara Larangan dan Kebolehan

​Kucing adalah hewan yang sangat dekat dengan sejarah Islam, bahkan menjadi hewan kesayangan Rasulullah SAW. Namun, ada diskusi menarik di kalangan ulama mengenai jual belinya.

Tinjauan Hadis: Terdapat sebuah hadis dari Jabir bin Abdillah RA yang menyebutkan bahwa:

  • “Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing (sinnaur).” (HR. Muslim, No. 1569).
  • Pendapat Ulama: Mayoritas ulama (Jumhur Ulama) berpendapat bahwa larangan dalam hadis tersebut bersifat Makruh Tanzih (lebih baik dihindari) untuk kucing rumahan (hirrah), dan baru menjadi haram untuk kucing liar yang tidak bermanfaat. Ulama Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi secara umum memperbolehkan jual beli kucing karena kucing dianggap hewan yang suci dan memiliki manfaat (sebagai teman atau penjaga rumah dari tikus).
  • Solusi Menenangkan: Jika Sahabat Muslim merasa ragu, banyak ulama menyarankan skema “Ganti Biaya Perawatan” (Ta’widh). Jadi, uang yang Sahabat berikan diniatkan sebagai pengganti biaya makan, vaksin, dan perawatan yang telah dikeluarkan pemilik sebelumnya, bukan semata-mata membeli nyawa kucing tersebut.

Artikel Terkait

Baluran

26 Januari 2026

Hukum Jual Beli Hewan: 4 Hal Ini Bikin Ibadah Makin Berkah!

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan ... Read more

Baluran

21 Januari 2026

4 Hukum Jual Beli Hewan: Rahasia Hobi Jadi Berkah & Tenang!

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

5 Doa Keberkahan Rezeki Agar Lelahmu Berbuah Surga, Cek!

​Doa Keberkahan Rezeki adalah kunci utama yang akan mengubah setiap lelah Sahabat Muslim menjadi lillah, sehingga apa pun yang kita dapatkan hari ini terasa ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

3 Rahasia Bisnis Tiket Pesawat Islam: Jujur & Pasti Berkah!

​Bisnis Tiket Pesawat Islam adalah peluang usaha yang sangat mulia jika dijalankan dengan landasan kejujuran dan transparansi, terutama bagi Sahabat Muslim yang ingin membantu ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

2 Jenis Akad Mudharabah Ini Bikin Investasi Kamu Lebih Tenang!

​Jenis Akad Mudharabah adalah fondasi utama bagi siapa saja yang ingin menjalankan investasi syariah dengan prinsip bagi hasil yang adil dan transparan. Mudharabah sendiri ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

Nikah Pakai Hafalan Surat? Cek 3 Syarat Mahar Jasa Ini!

​Mahar Jasa dalam Islam merupakan salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan agar ikatan suci pernikahan tidak terhalang oleh beratnya beban materi semata. Pernahkah ... Read more