Memahami aturan mengenai waris anak angkat dalam syariat Islam sebenarnya bukanlah tentang membedakan besarnya kasih sayang, melainkan tentang menjaga ketepatan hukum Allah agar hati kita semua tetap tenang dan penuh keberkahan.
Kehadiran anak angkat adalah anugerah yang luar biasa. Mereka mengisi celah di hati dan rumah kita dengan tawa dan harapan. Namun, sebagai Muslim yang ingin menjaga kesucian harta dan nasab, kita perlu memahami bahwa Islam memiliki aturan yang sangat detail dan indah untuk memastikan tidak ada hak yang terzalimi. Mari kita selami panduan ini dengan hati yang lapang, seolah kita sedang berbincang santai di teras rumah yang teduh.
Kasih Sayang Tanpa Batas, Namun Tetap Berpijak pada Syariat
Dalam Islam, mengasuh anak (tabanni) adalah perbuatan yang sangat mulia. Rasulullah SAW sendiri adalah teladan terbaik dalam hal ini melalui kedekatan beliau dengan Zaid bin Haritsah. Namun, satu hal yang perlu kita tanamkan dalam jiwa adalah bahwa adopsi dalam Islam tidak memutuskan nasab asli si anak.
Menjaga Nasab Sebagai Bentuk Kejujuran
Allah SWT mengingatkan kita dalam Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 5:
”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…” (QS. Al-Ahzab: 5).
Mempertahankan nama ayah kandung anak tersebut adalah bentuk kejujuran identitas. Ini bukan berarti kita kurang menyayangi mereka, justru ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil dan biologis mereka di masa depan. Ketenangan hati berawal dari kejujuran, bukan?
Mengapa Anak Angkat Tidak Mendapat Waris Secara Otomatis?
Sahabat Muslim, dalam ilmu faraid (hukum waris Islam), ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah (nasab), pernikahan, atau pemerdekaan budak. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya, secara hukum asal mereka tidak termasuk dalam jajaran ahli waris yang mendapatkan bagian tetap (ashabul furud).
Mungkin fakta ini terasa sedikit “sesak” di dada bagi kita yang sudah menganggap mereka seperti anak kandung sendiri. Namun, jangan khawatir. Islam adalah agama yang sangat solutif. Allah telah menyediakan “pintu-pintu lain” agar kita tetap bisa menjamin kesejahteraan ekonomi anak angkat tanpa melanggar aturan waris primer.
3 Jalan Keluar Indah: Cara Memberikan Harta Secara Syar’i
Agar Sahabat Muslim tetap bisa memberikan bekal masa depan yang layak bagi anak angkat dengan hati yang tenang, berikut adalah 3 cara yang dianjurkan:
1. Hibah: Memberi dengan Tangan Terbuka Saat Hidup
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela dari orang tua kepada anak saat pemberi masih hidup. Berbeda dengan warisan yang baru berlaku setelah kematian, hibah bisa dilakukan kapan saja.
- Keuntungan: Tidak ada batas maksimal jumlah harta yang dihibahkan (selama tidak bertujuan menzalimi ahli waris lain).
- Self-Healing Note: Memberikan hibah saat kita masih sehat memberikan kepuasan batin tersendiri melihat anak kita tersenyum dan terjamin masa depannya.
2. Wasiat Wajibah: Pesan Cinta yang Melindungi
Jika orang tua belum sempat memberikan hibah hingga akhir hayat, Islam mengenal konsep wasiat. Khusus di Indonesia, melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209, dikenal istilah “Wasiat Wajibah” untuk anak angkat.
- Aturan: Jumlahnya maksimal sepertiga (1/3) dari harta warisan.
- Refrensi: Rasulullah SAW bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari & Muslim). Memberikan wasiat maksimal 1/3 memastikan ahli waris inti tetap mendapatkan haknya, sementara anak angkat juga tetap terlindungi.
3. Sedekah Jariyah dan Asuransi Syariah
Sahabat juga bisa menyiapkan dana pendidikan atau investasi melalui instrumen syariah yang diniatkan untuk kesejahteraan anak. Ini adalah langkah antisipasi yang cerdas dan menenangkan pikiran.
Menjaga Ketenangan Hati dalam Membagi Amanah
Mengatur persoalan waris anak angkat seringkali memicu konflik keluarga jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Berikut adalah beberapa tips agar proses ini menjadi sarana self-healing bagi keluarga:
- Komunikasi Transparan: Bicarakan rencana pembagian harta (hibah atau wasiat) kepada anak kandung (jika ada) dan keluarga besar agar tidak ada kecemburuan di kemudian hari.
- Niatkan Sebagai Ibadah: Ingatlah bahwa mengasuh anak yatim atau anak yang membutuhkan adalah tiket menuju surga yang sangat dekat dengan Rasulullah SAW.
- Dokumentasi Resmi: Pastikan setiap hibah atau wasiat dicatatkan secara hukum negara (notaris/KUA) agar memiliki kekuatan hukum dan menghindari sengketa.
Rasulullah SAW bersabda:
”Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya. (HR. Bukhari).
Betapa indahnya jika kita bisa mengasuh mereka dengan penuh cinta, sekaligus menjalankan syariat-Nya dengan sempurna.
Kesimpulan
Mengatur persoalan harta bagi anak angkat memang membutuhkan kearifan. Dengan memahami bahwa mereka tidak mendapatkan waris secara otomatis, kita justru didorong untuk lebih proaktif memberikan kasih sayang dalam bentuk hibah atau wasiat. Ketenangan batin seorang orang tua adalah saat melihat semua anaknya—baik kandung maupun angkat—hidup rukun dan terjamin tanpa ada perselisihan di masa depan.
Harta hanyalah titipan, dan bagaimana kita membaginya adalah ujian keimanan kita. Mari kita jalankan amanah ini dengan penuh kelembutan dan kepatuhan pada aturan-Nya.
Ingin memperdalam pengetahuan seputar fikih keluarga, tips rumah tangga Islami, atau sedang mencari informasi seputar perjalanan ibadah yang menyejukkan jiwa?
Sahabat Muslim bisa menemukan berbagai panduan edukatif, artikel inspiratif, dan informasi lengkap seputar dunia keislaman hanya di umroh.co. Mari terus perkaya ilmu agar setiap langkah kita selalu dalam lindungan cahaya-Nya.




