Hukum jual beli organ adalah sebuah panduan yang hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk melindungi martabat kita sebagai manusia agar tidak terjebak dalam arus komersialisasi yang seringkali menyesakkan jiwa dan mengabaikan sisi kemanusiaan.
Di dunia yang semakin praktis ini, godaan untuk mencari jalan pintas finansial atau medis sering kali muncul. Namun, bagi kita yang merindukan ketenangan batin (self-healing) dan keberkahan hidup, memahami kedudukan tubuh kita di mata Sang Pencipta adalah kunci utama agar langkah kita tidak salah arah. Mari kita duduk sejenak dan menyelami bagaimana Islam menjaga setiap inci bagian tubuh kita dengan begitu indah.
Tubuh Kita: Amanah Suci, Bukan Barang Dagangan
Langkah awal untuk meraih ketenangan adalah menyadari bahwa tubuh ini bukanlah milik kita sepenuhnya. Ia adalah titipan atau amanah dari Allah SWT. Dalam pandangan Islam, manusia memiliki kehormatan yang melekat (Karomah Insaniyah) yang tidak boleh diinjak-injak oleh kepentingan materi.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 70:
”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang mulia. Karena kemuliaan inilah, organ tubuh kita tidak bisa disamakan dengan benda mati atau komoditas yang bisa diletakkan di etalase toko. Mengetahui bahwa Sahabat Muslim begitu berharga di mata-Nya pasti memberikan rasa damai tersendiri, bukan?
Mengapa Hukum Jual Beli Organ Tegas Dilarang?
Mungkin Sahabat Muslim bertanya-tanya, “Jika saya butuh uang dan orang lain butuh organ, bukankah itu saling menolong?” Di sinilah syariat Islam hadir sebagai pelindung. Para ulama melalui berbagai fatwa (seperti Majelis Ulama Indonesia) telah menegaskan bahwa memperjualbelikan organ tubuh hukumnya adalah haram.
Berikut adalah alasan yang menyejukkan hati mengapa larangan ini ada:
- Mencegah Eksploitasi Manusia: Jika diperbolehkan, orang-orang yang kesulitan ekonomi akan rentan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki harta melimpah. Islam ingin melindungi kaum lemah agar martabatnya tidak dibeli dengan uang.
- Organ Bukan Harta (Mal): Dalam fikih, sesuatu yang bisa diperjualbelikan haruslah berstatus harta. Organ tubuh bukanlah harta, melainkan bagian dari “kehormatan” manusia itu sendiri.
- Menjaga Kesucian Jasad: Manusia harus tetap utuh dan dihormati, baik saat hidup maupun setelah wafat. Menjual bagian tubuh dianggap merusak kehormatan yang Allah berikan.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
”Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat… (salah satunya) adalah orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil harganya.” (HR. Bukhari).
Meskipun konteksnya adalah perbudakan, para ulama mengambil illat (alasan hukum) yang sama: kita tidak boleh mengambil keuntungan materi dari bagian tubuh manusia yang merdeka.
Menolong Tanpa Komersil: Konsep Donor Organ
Islam adalah agama yang sangat humanis. Meskipun hukum jual beli organ itu haram, Islam membuka pintu lebar-lebar untuk nilai “Tolong-menolong” (Ta’awun). Di sinilah konsep donor organ muncul sebagai bentuk sedekah yang luar biasa, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Donor organ diperbolehkan sebagai bentuk Tabarru’ (pemberian sukarela) untuk menyelamatkan nyawa orang lain, dengan catatan:
- Niatnya Ikhlas: Murni ingin menolong karena Allah, tanpa ada imbalan uang atau materi apa pun.
- Tidak Membahayakan Pendonor: Sesuai kaidah fikih “La dharara wala dhirara” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).
- Kondisi Darurat: Digunakan untuk menyelamatkan nyawa yang terancam (Dharurat).
Allah SWT berfirman:
”…Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. Al-Maidah: 32).
Bayangkan betapa indahnya, Sahabat Muslim. Kita diajarkan untuk memberi tanpa mengharap kembalian materi, namun mendapatkan pahala yang setara dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Inilah self-healing yang sesungguhnya—saat kita merasa bermakna bagi orang lain tanpa mengotori niat dengan uang.
Menjaga Hati dari Transaksi Gelap
Di dunia luar sana, mungkin kita mendengar tentang pasar gelap organ. Mendengarnya saja sudah membuat hati gelisah, bukan? Kepatuhan kita pada aturan Islam akan menjauhkan kita dari lingkaran setan tersebut. Dengan memegang teguh prinsip bahwa tubuh adalah amanah, kita akan merasa lebih aman, tenang, dan terlindungi dari segala bentuk penipuan atau kejahatan kemanusiaan.
Menghindari yang haram bukan berarti kita menutup diri dari kemajuan medis. Justru, Islam mendorong kita mencari kesembuhan dengan cara-cara yang bermartabat dan penuh berkah.
Kesimpulan
Memahami bahwa hukum jual beli organ adalah dilarang justru membawa kita pada kesadaran akan betapa mahalnya nilai seorang manusia. Kita bukan sekadar kumpulan daging dan tulang yang bernilai rupiah, melainkan hamba Allah yang sangat dicintai dan dimuliakan. Dengan menjaga integritas tubuh kita, kita sedang menjaga hubungan baik dengan Sang Pencipta.
Mari kita jalani hidup dengan penuh rasa syukur atas setiap organ yang masih berfungsi dengan baik. Itulah nikmat yang tidak ternilai harganya.
Ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana syariat Islam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial kita dengan penuh kasih sayang? Atau Sahabat Muslim ingin mendapatkan tips kehidupan muslim yang menyejukkan batin lainnya?
Yuk, temukan artikel-artikel inspiratif dan panduan ibadah lainnya yang bermanfaat hanya di umroh.co. Mari perkaya wawasan keislaman kita agar setiap langkah hidup selalu dalam rida-Nya.




