Pernahkah Sahabat Muslim merasa sangat terbantu oleh kebaikan seseorang saat sedang kesulitan ekonomi sehingga timbul keinginan kuat untuk Menambah Bayaran Hutang sebagai tanda terima kasih saat pelunasan nanti? Niat baik ini sering kali muncul sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah mengulurkan tangan di masa sulit, namun di saat yang sama, muncul keraguan di hati: apakah tambahan ini termasuk riba yang dilarang atau justru sebuah kemuliaan?
Dunia hutang piutang dalam Islam bukan sekadar transaksi angka, melainkan tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan empati. Mari kita bedah bersama bagaimana menyikapi keinginan mulia ini agar tetap berada di jalur syariat yang menenangkan hati dan mendatangkan keberkahan.
Memahami Esensi Hutang sebagai Tolong-Menolong
Dalam Islam, memberi pinjaman (qardh) adalah akad tabarru’ atau akad sosial yang tujuannya adalah murni menolong, bukan untuk mencari keuntungan komersial. Saat seseorang meminjamkan hartanya kepada Sahabat Muslim, ia sebenarnya sedang menanam benih pahala yang sangat besar.
Namun, sebagai peminjam, ada beban moral dan spiritual yang kita rasakan. Rasa ingin membalas kebaikan adalah fitrah manusia yang jujur. Inilah keindahan Islam; ia memberikan ruang bagi rasa syukur tersebut tanpa harus melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Allah SWT.
Antara Riba dan Kebaikan dalam Pelunasan
Banyak Sahabat Muslim yang khawatir bahwa setiap kelebihan dalam pengembalian hutang adalah riba. Mari kita luruskan dengan hati yang tenang. Riba terjadi apabila kelebihan tersebut disyaratkan atau dijanjikan di awal oleh pemberi pinjaman. Namun, jika kelebihan itu datang murni dari ketulusan Sahabat saat membayar tanpa ada paksaan sebelumnya, ceritanya akan sangat berbeda.
3 Syarat Agar Tambahan Hutang Menjadi Berkah dan Pahala
Agar niat baik Sahabat Muslim untuk memberikan lebih saat melunasi hutang tidak terjatuh pada larangan agama, perhatikan tiga poin utama berikut:
1. Inisiatif Murni dari Pihak Peminjam
Poin paling krusial adalah tambahan tersebut harus lahir dari keinginan pribadi Sahabat Muslim, bukan karena diminta oleh pemberi pinjaman. Jika pemberi pinjaman berkata, “Saya pinjamkan 1 juta, tapi nanti kembalikan 1,1 juta ya,” maka itulah riba. Namun, jika Sahabat secara sukarela memberikan lebih sebagai hadiah, maka itu diperbolehkan.
2. Tidak Ada Perjanjian atau Syarat di Awal
Islam sangat tegas mengenai hal ini. Sebuah kaidah fikih yang masyhur menyebutkan:
“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat (yang dipersyaratkan), maka itu adalah riba.”
Manfaat di sini adalah manfaat yang ditarik secara sengaja oleh pemberi piutang. Jika Sahabat membayar lebih tanpa ada syarat yang tertulis maupun lisan di awal akad, maka tambahan tersebut murni merupakan hadiah (hibah).
3. Meneladani “Husnul Qadha” (Cara Bayar yang Baik)
Tahukah Sahabat Muslim bahwa Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam urusan ini? Beliau pernah meminjam seekor unta, lalu saat mengembalikannya, beliau memberikan unta yang usianya lebih tua dan kualitasnya lebih baik.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang sangat menenangkan jiwa:
“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membayar lebih sebagai bentuk apresiasi disebut sebagai Husnul Qadha. Ini adalah tanda bahwa Sahabat adalah pribadi yang tahu budi dan menghargai bantuan sesama.
Menyembuhkan Hati dari Beban Hutang
Hutang sering kali terasa seperti beban yang menghimpit dada. Namun, dengan niat untuk melunasi secepat mungkin dan memberikan yang terbaik kepada pemberi pinjaman, beban tersebut perlahan akan meluruh menjadi rasa syukur.
- Jaga Komunikasi: Jika belum mampu membayar, sampaikan dengan jujur. Kejujuran adalah obat bagi kecemasan.
- Doakan Pemberi Pinjaman: Meskipun Sahabat belum bisa memberi tambahan materi, selipkan nama mereka dalam doa-doa Sahabat. Doa adalah hadiah yang tak ternilai harganya.
- Bertekad untuk Memberi Manfaat: Jadikan pengalaman berhutang sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras agar suatu saat nanti Sahabatlah yang mengulurkan tangan membantu orang lain.
Menjaga Kepercayaan di Tengah Umat
Saat Sahabat Muslim melunasi hutang dengan sikap yang baik—bahkan dengan tambahan sukarela—Sahabat sedang membangun ekosistem kepercayaan di lingkungan sekitar. Orang akan lebih tergerak untuk menolong jika mereka tahu bahwa orang yang ditolong adalah pribadi yang amanah dan mulia akhlaknya.
Ingatlah, harta bisa habis, namun integritas dan nama baik sebagai muslim yang jujur akan tetap abadi dan menjadi bekal di akhirat kelak. Mari kita bersihkan setiap transaksi kita dari debu-debu syubhat agar hidup terasa lebih ringan dan penuh dengan thuma’ninah (ketenangan).
Kesimpulan
Menambah bayaran hutang sebagai tanda terima kasih adalah tindakan yang sangat mulia dan dianjurkan dalam Islam, asalkan dilakukan secara sukarela tanpa ada syarat di awal. Hal ini merupakan bentuk Husnul Qadha yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dengan memahami batasan ini, Sahabat Muslim bisa menjalin hubungan muamalah yang sehat, jujur, dan penuh keberkahan.
Ingin mendalami lebih jauh tentang adab muamalah dan tips hidup muslim yang penuh keberkahan?
Jangan lewatkan informasi berharga lainnya seputar kehidupan islami, panduan ibadah harian, hingga tips mengelola keuangan syariah dengan mengunjungi umroh.co. Mari terus belajar dan bertumbuh menjadi pribadi muslim yang lebih baik setiap harinya.
[Klik di Sini untuk Menjelajahi Artikel Islami Lainnya di Umroh.co]




