Akad Ijarah Adalah solusi syariat yang hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak, sehingga transaksi sewa-menyewa atau jasa yang kita lakukan bukan hanya sekadar urusan dunia, melainkan menjadi jembatan menuju ketenangan jiwa dan keberkahan rezeki yang melimpah.
Di era modern ini, kita sering terjebak dalam pola pikir “yang penting untung,” tanpa menyadari bahwa kejernihan akad adalah kunci utama dari self-healing finansial. Ketika akad kita jelas, pikiran menjadi jernih, dan tidak ada beban rasa bersalah yang menghantui. Mari kita tarik napas dalam-dalam, tenangkan pikiran, dan pelajari bagaimana indahnya Islam mengatur urusan ini melalui kacamata yang humanis dan natural.
Apa Itu Akad Ijarah?
Sahabat Muslim, secara bahasa, Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti imbalan atau upah. Dalam konteks ekonomi syariah, Akad Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap transaksinya. Landasan hukum Ijarah ini tertuang dalam Al-Qur’an melalui kisah Nabi Musa AS yang bekerja untuk Nabi Syuaib AS:
“Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata: ‘Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (QS. Al-Qasas: 26)
Ayat ini mengajarkan kita dua pilar profesionalisme dalam Islam: Al-Quwwah (kemampuan/kekuatan) dan Al-Amanah (kepercayaan). Jika kedua hal ini ada dalam akad sewa atau jasa Sahabat Muslim, maka ketenangan batin akan menyertai setiap langkah bisnis kita.
2 Jenis Ijarah yang Dekat dengan Keseharian Kita
Agar Sahabat Muslim lebih mudah memahaminya, kita perlu melihat bahwa Ijarah tidak hanya soal menyewa ruko atau rumah. Ada dua bentuk utama yang sering kita temui:
1. Ijarah atas Manfaat Barang (Sewa-Menyewa)
Ini adalah jenis yang paling umum, seperti menyewa rumah, kendaraan, atau alat kantor. Sahabat Muslim membayar untuk “menggunakan” fungsinya, bukan untuk memilikinya selamanya.
2. Ijarah atas Jasa (Upah-Mengupah)
Ini terjadi saat Sahabat Muslim menggunakan jasa orang lain, seperti asisten rumah tangga, tukang bangunan, atau tenaga profesional. Di sini, yang “disewa” adalah keahlian dan tenaga mereka.
Rukun dan Syarat Agar Akad Menjadi Berkah
Agar hati Sahabat Muslim benar-benar “plong” dan terhindar dari perselisihan di masa depan, pastikan elemen-elemen berikut terpenuhi dengan jujur dan transparan:
- Pihak yang Berakad (Mu’jir & Musta’jir): Keduanya harus dewasa, berakal sehat, dan bertindak tanpa paksaan.
- Objek Sewa (Ma’jur): Barang atau jasa yang disewakan harus jelas manfaatnya, halal secara syariat, dan bisa diserahkan kepada penyewa.
- Manfaat yang Jelas: Tidak boleh ada unsur gharar (ketidapastian). Misalnya, jika menyewa kendaraan, harus jelas untuk berapa lama dan digunakan untuk apa.
- Harga Sewa/Upah (Ujrah): Nilai imbalan harus disepakati di awal secara transparan. Tidak boleh ada biaya siluman yang muncul tiba-tiba yang bisa merusak kepercayaan.
- Sighat (Ijab & Qabul): Adanya pernyataan kesepakatan baik secara lisan, tulisan, maupun tindakan yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak.
Mengapa Ijarah Bisa Menjadi Sarana Self-Healing?
Mungkin Sahabat Muslim bertanya, apa hubungannya hukum sewa dengan penyembuhan diri? Sebenarnya, stres terbesar dalam hidup seringkali berasal dari sengketa atau rasa tidak adil. Dengan menerapkan akad yang syar’i, Sahabat Muslim sedang menjaga kesehatan mental dengan cara:
- Menghilangkan Rasa Was-was: Segala sesuatu yang tertulis dan disepakati secara transparan menghilangkan kecurigaan.
- Menghargai Keringat Orang Lain: Islam sangat memperhatikan hak pekerja. Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibn Majah). Membayar tepat waktu mendatangkan rasa syukur yang mendalam di hati pemberi maupun penerima.
- Membangun Silaturahmi: Transaksi yang jujur akan melahirkan hubungan jangka panjang yang penuh kasih sayang, bukan sekadar hubungan transaksional yang dingin.
Etika Menagih dan Membayar dalam Ijarah
Sahabat Muslim, keberkahan rezeki kita sangat bergantung pada adab kita. Jika Sahabat adalah pemberi sewa, bersikaplah mudah dan penuh empati. Jika Sahabat adalah penyewa, jagalah barang titipan tersebut seolah-olah milik sendiri.
Ingatlah firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji…” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Menepati janji dalam akad adalah bentuk ketaatan tertinggi yang akan membuat tidur kita lebih nyenyak dan hati lebih tentram.
Kesimpulan
Memahami bahwa Akad Ijarah Adalah bagian dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya membantu kita untuk tidak serakah. Islam ingin memastikan tidak ada pihak yang dizalimi, baik pemilik barang maupun pengguna jasa. Saat kita mengedepankan transparansi dan keadilan, rezeki yang mengalir akan terasa lebih “sejuk” dan mencukupi segala kebutuhan.
Jadikan setiap transaksi sewa-menyewa Sahabat Muslim sebagai ladang ibadah. Jangan biarkan urusan materi merusak kemurnian hati. Dengan akad yang benar, setiap rupiah yang keluar atau masuk akan menjadi saksi kebaikan kita di akhirat kelak.
Ingin mendapatkan lebih banyak wawasan tentang fiqh muamalah harian, panduan ibadah yang menyejukkan jiwa, atau informasi persiapan umroh agar perjalanan spiritual Sahabat semakin bermakna dan penuh berkah? Yuk, kunjungi dan baca berbagai artikel inspiratif lainnya di umroh.co. Temukan segala panduan spiritual yang akan membimbing langkah Sahabat Muslim menuju kehidupan yang lebih tenang, kaffah, dan penuh cahaya keberkahan!
Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap usaha dan transaksi kita. Amin.




