Hak Syuf’ah adalah sebuah konsep keadilan dalam syariat Islam yang memberikan prioritas bagi Sahabat Muslim untuk membeli bagian tanah atau properti milik rekan kongsi sebelum ditawarkan kepada orang asing.
Pernahkah Sahabat merasa cemas saat teman kerja atau rekan bisnis tiba-tiba ingin menjual bagian tanah yang dimiliki bersama kepada orang yang tidak Sahabat kenal? Atau mungkin, Sahabat merasa khawatir jika tetangga sebelah rumah menjual tanahnya kepada orang yang mungkin saja bisa mengganggu ketenangan keluarga Sahabat?
Kecemasan ini sangat manusiawi, dan indahnya Islam, Allah SWT telah mengatur solusinya jauh-jauh hari. Memahami hak ini bukan hanya soal “siapa yang cepat dia dapat”, melainkan tentang menjaga keharmonisan sosial dan mencegah potensi konflik di masa depan.
Mengenal Makna Indah di Balik Hak Syuf’ah
Secara bahasa, Syuf’ah berasal dari kata yang berarti “menggabungkan”. Dalam konteks muamalah, hak ini memungkinkan Sahabat Muslim untuk menggabungkan kembali bagian aset yang terpisah agar tetap dalam satu kepemilikan atau lingkup orang-orang yang sudah saling mengenal.
Tujuan utama dari hak ini adalah untuk mencegah darar atau bahaya. Bayangkan jika rekan kongsi Sahabat menjual bagiannya kepada orang yang kasar atau tidak jujur. Tentu hal itu akan mengganggu ketenangan batin dan kelancaran bisnis, bukan? Inilah mengapa hak Syuf’ah hadir sebagai sarana self-healing finansial, memastikan bahwa lingkungan properti atau bisnis Sahabat tetap berada dalam kendali orang-orang yang membawa kedamaian.
Landasan Langit: Bukti Syuf’ah Sebagai Bentuk Kasih Sayang
Sahabat Muslim, aturan ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki akar yang sangat kuat dalam tuntunan Rasulullah SAW. Beliau sangat peduli terhadap kenyamanan bertetangga dan berkongsi.
1. Ketetapan Rasulullah SAW Mengenai Aset Bersama
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA, ia berkata:
”Rasulullah SAW menetapkan Syuf’ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila batas-batasnya telah ditetapkan dan jalan-jalannya telah ditentukan, maka tidak ada lagi Syuf’ah.” (HR. Bukhari No. 2214 & Muslim No. 1608).
2. Hak bagi Tetangga Dekat
Meskipun para ulama memiliki sedikit perbedaan pendapat mengenai apakah hak ini mutlak untuk tetangga, namun ada hadits yang menjadi penguat bagi pentingnya menawarkan kepada orang terdekat:
”Tetangga lebih berhak atas Syuf’ahnya.” (HR. Bukhari No. 2259).
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai privasi dan kenyamanan kita dalam memiliki sebuah tempat tinggal atau lahan usaha.
3 Kondisi Utama Hak Syuf’ah yang Perlu Sahabat Muslim Tahu
Agar Sahabat Muslim bisa mempraktikkan hak ini dengan benar dan penuh keberkahan, mari kita pahami tiga poin utamanya:
- Adanya Perserikatan (Kongsi): Hak ini muncul ketika Sahabat memiliki aset (seperti tanah atau bangunan) secara bersama-sama dengan orang lain dan aset tersebut belum dibagi secara fisik (masih satu sertifikat/area).
- Penawaran Terlebih Dahulu: Sebelum rekan kongsi menjual kepada orang luar, ia memiliki kewajiban moral dan syar’i untuk menawarkan bagiannya kepada Sahabat. Jika ia langsung menjual tanpa memberi tahu, Sahabat berhak mengambil alih pembelian tersebut dengan harga yang sama.
- Berlaku untuk Properti Tetap: Umumnya, para ulama bersepakat bahwa Syuf’ah berlaku untuk benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, atau kebun. Hal ini karena benda tidak bergerak memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitarnya.
Mengapa Syuf’ah Bisa Menjadi Sarana Self-Healing?
Mungkin Sahabat bertanya, apa hubungannya aturan hukum dengan ketenangan jiwa? Hubungannya sangat erat. Ketenangan jiwa seringkali terganggu oleh ketidakpastian.
- Mencegah Orang yang Menyakiti (Avoid Harmful Partners): Dengan mengambil hak Syuf’ah, Sahabat terhindar dari kemungkinan memiliki rekan kongsi yang buruk perangainya.
- Menumbuhkan Rasa Adil: Aturan ini memaksa kita untuk selalu berkomunikasi dengan jujur kepada partner kita sebelum mengambil keputusan besar. Komunikasi yang jujur adalah kunci hati yang tenang.
- Menjaga Keasrian Lingkungan: Bagi tetangga, Syuf’ah membantu menjaga agar lingkungan tempat tinggal tetap diisi oleh orang-orang yang memiliki frekuensi nilai yang sama, sehingga tercipta suasana healing di rumah sendiri.
Kesimpulan
Memahami Apa itu Hak Syuf’ah menyadarkan kita bahwa Islam tidak pernah membiarkan satu orang pun merasa terzalimi dalam urusan harta. Hak prioritas ini adalah bentuk perlindungan Allah agar hubungan antarmanusia, baik itu dalam bisnis maupun bertetangga, tetap berjalan dengan penuh kasih sayang dan tanpa rasa was-was.
Harta hanyalah titipan, dan bagaimana kita mengaturnya dengan adil adalah jalan menuju keridaan-Nya. Jika Sahabat saat ini sedang berada dalam posisi ingin menjual aset bersama atau membeli tanah milik rekan, ingatlah untuk selalu mengedepankan hak prioritas ini.
Ingin mempelajari lebih banyak tentang rahasia muamalah yang menyejukkan hati, atau mencari tips-tips praktis seputar kehidupan Islami lainnya?
Yuk, temukan berbagai artikel edukatif dan inspiratif seputar dunia keislaman dan kehidupan Muslim harian hanya di umroh.co. Mari terus perkaya ilmu kita agar setiap langkah hidup kita selalu dalam lindungan cahaya-Nya.




