Hukum Tukar Tambah dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, namun ada rambu-rambu khusus yang harus kita perhatikan agar tidak terjerumus ke dalam riba fadhil atau riba akibat kelebihan yang tidak sah. Pernahkah Sahabat Muslim merasa ragu saat memberikan ponsel lama ditambah sejumlah uang untuk mendapatkan ponsel baru, atau saat menukar kalung emas patah dengan cincin baru di toko perhiasan? Keraguan itu adalah sinyal indah dari iman Sahabat yang ingin menjaga kesucian rezeki.
Di tengah gaya hidup modern yang serba cepat, keinginan untuk memperbarui barang milik kita adalah hal yang manusiawi. Namun, bagi kita yang mendambakan ketenangan jiwa, memastikan transaksi tersebut sesuai syariat adalah kunci utama.
Memahami Riba Fadhil
Sebelum melangkah lebih jauh, Sahabat Muslim perlu mengenal apa itu riba fadhil. Secara sederhana, ini adalah kelebihan yang terjadi pada pertukaran dua barang yang sejenis namun memiliki kadar atau kualitas yang berbeda dalam kategori barang ribawi.
Allah SWT telah memberikan payung hukum yang sangat jelas dalam Al-Qur’an:
”…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275).
Ayat ini adalah janji Allah bahwa perdagangan yang jujur adalah jalan kemuliaan, sementara riba hanya akan mendatangkan kegelisahan. Dengan menghindari riba, kita sedang memproteksi hati kita dari rasa was-was yang sering kali menghantui setelah bertransaksi.
Hukum Tukar Tambah Barang Biasa (HP, Motor, Laptop)
Kabar baiknya bagi Sahabat Muslim, untuk barang-barang yang bukan termasuk kategori barang ribawi—seperti ponsel (HP), sepeda motor, mobil, atau laptop—aturannya jauh lebih fleksibel dan memudahkan.
- Boleh Berbeda Nilai: Sahabat boleh menukar HP lama dengan HP baru meskipun ada selisih harga yang harus dibayar.
- Saling Rida: Kunci utamanya adalah An-Taradhin atau suka sama suka. Selama penjual dan Sahabat sepakat dengan nilai taksiran barang lama dan jumlah uang tambahnya, maka transaksi ini halal dan berkah.
- Bukan Barang Ribawi: Karena barang-barang elektronik dan kendaraan tidak termasuk dalam 6 komoditas ribawi yang disebutkan Rasulullah SAW, maka tidak berlaku syarat “sama kualitas” atau “sama kuantitas”.
Hukum Tukar Tambah Emas dan Perak (Barang Ribawi)
Nah, di sinilah Sahabat Muslim harus ekstra hati-hati. Emas dan perak termasuk dalam barang ribawi. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat tegas dalam sebuah hadis sahih:
”Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama beratnya dan tunai (tangan ke tangan). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim).
Lalu, bagaimana jika Sahabat ingin menukar emas lama yang sudah kusam dengan emas baru yang lebih cantik? Jika Sahabat langsung menukarnya dan membayar selisihnya (tambah uang), maka secara tekstual itu masuk dalam kategori riba fadhil. Tapi tenang, Islam punya solusi yang sangat cantik dan menenangkan.
Solusi Cerdas Tukar Tambah Emas Menurut Sunnah
Agar batin Sahabat Muslim tetap tenang dan transaksi tetap sah, gunakanlah metode yang diajarkan Rasulullah SAW ini:
- Jual Terlebih Dahulu: Jual emas lama Sahabat ke toko emas tersebut secara murni. Terima uang hasil penjualannya secara tunai.
- Beli Barang Baru: Setelah uang ada di tangan, barulah Sahabat membeli emas baru yang diinginkan menggunakan uang tadi (ditambah kekurangannya jika ada).
- Dua Akad Terpisah: Dengan memisahkan akad jual dan akad beli, Sahabat telah terhindar dari lingkaran riba dan hati pun menjadi sangat lapang karena telah mengikuti sunnah.
Metode ini merujuk pada kisah Bilal bin Rabah RA yang ingin menukar kurma kualitas rendah dengan kurma kualitas tinggi. Rasulullah SAW melarangnya langsung menukar dengan tambahan, lalu menyarankan: “Juallah kurma yang rendah itu dengan dirham (uang), kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim).
Menjaga Keberkahan dalam Setiap Transaksi
Sahabat Muslim, keberkahan harta bukan dilihat dari seberapa mewah barang yang kita miliki, melainkan dari seberapa “bersih” proses kita mendapatkannya. Bertransaksi dengan cara yang benar memberikan efek self-healing bagi jiwa kita:
- Tidur Lebih Nyenyak: Tidak ada rasa bersalah yang mengganjal di hati.
- Harta Menjadi Berkah: Barang yang dibeli dengan cara halal akan membawa manfaat lebih bagi pemiliknya.
- Keluarga Harmonis: Nafkah yang bersih adalah fondasi rumah tangga yang tenang dan bahagia.
Kesimpulan
Memahami Hukum Tukar Tambah adalah langkah nyata kita sebagai Muslim untuk menjemput rida Allah dalam urusan duniawi. Untuk barang elektronik dan kendaraan, Sahabat bisa langsung tukar tambah selama saling rida. Namun untuk emas dan perak, pastikan untuk menjualnya terlebih dahulu baru membeli yang baru agar terhindar dari riba.
Jangan biarkan ketidaktahuan membuat ibadah muamalah kita ternoda. Dengan mempraktikkan cara yang benar, setiap langkah kita di pasar atau toko akan bernilai pahala.
Ingin mempelajari lebih dalam tentang rahasia muamalah yang menyejukkan hati, atau sedang mencari panduan ibadah harian yang praktis agar hidup makin berkah?
Sahabat Muslim bisa menemukan berbagai panduan edukatif, artikel inspiratif, dan informasi lengkap seputar dunia keislaman dan kehidupan Muslim harian hanya di umroh.co. Mari terus perkaya ilmu dan jemput keberkahan hidup bersama kami!




