5 Fakta Akad Kafalah Adalah Jaminan Berkah: Cek Rahasianya!

17 Januari 2026

5 Menit baca

Rock staar NzIV4vOBA7s unsplash (1)

​Pernahkah Sahabat Muslim merasa bimbang atau cemas saat diminta menjadi penjamin bagi saudara yang sedang berurusan dengan pihak lain, takut jika amanah tersebut justru menjadi beban yang merusak hubungan silaturahmi di masa depan?

Akad Kafalah Adalah jembatan kepercayaan dalam Islam yang memungkinkan seseorang memberikan jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga, sebuah konsep indah yang lahir dari semangat tolong-menolong (ta’awun) agar urusan duniawi tidak menjadi penghalang bagi kedamaian batin kita. Di tengah dinamika ekonomi yang serba cepat, memahami hakikat jaminan syariah ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan bentuk self-healing sosial yang mengajarkan kita untuk saling menguatkan dengan cara yang terukur dan diridhai Allah SWT.

​Islam sangat menghargai setiap niat baik untuk membantu sesama. Namun, niat baik saja tidak cukup jika tidak dibalut dengan ilmu yang benar. Mari kita tarik napas dalam-dalam, tenangkan pikiran, dan bahas bersama bagaimana indahnya syariat mengatur sistem jaminan ini agar setiap pihak merasa aman, nyaman, dan tetap dalam koridor keberkahan.

​Apa Itu Akad Kafalah dalam Keseharian Kita?

​Sahabat Muslim, secara harfiah “Kafalah” berarti menggabungkan atau menyatukan. Dalam muamalah, akad ini berarti penggabungan tanggung jawab penjamin (Kafil) dengan tanggung jawab orang yang dijamin (Makful ‘Anhu) dalam memenuhi kewajiban kepada pihak yang memberikan hak (Makful Lahu).

​Bayangkan sebuah situasi di mana seorang kawan membutuhkan pembiayaan atau ingin menyewa sesuatu namun pemilik barang merasa ragu. Saat Sahabat datang dan berkata, “Jangan khawatir, saya yang menjaminnya,” di situlah Kafalah terjadi. Ini adalah wujud nyata dari ukhuwah Islamiyah yang memudahkan urusan orang lain.

​Landasan Langit yang Menenangkan Batin

​Agar batin Sahabat tetap mantap, mari kita simak bagaimana Allah SWT memberikan isyarat mengenai konsep jaminan ini di dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam kisah Nabi Yusuf AS:

“Penyeru-penyeru itu berkata: ‘Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjaminnya (za’im).'” (QS. Yusuf: 72).

​Istilah Za’im dalam ayat tersebut merujuk pada sosok penjamin. Selain itu, Rasulullah SAW juga mempertegas tanggung jawab seorang penjamin dalam hadisnya yang sangat populer:

“Zaim (penjamin) adalah orang yang menanggung (gharim).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

​Hadis ini mengajarkan kita bahwa memberikan jaminan adalah komitmen yang serius namun mulia, karena ia memberikan ketenangan bagi orang yang sedang kesulitan.

​2 Jenis Kafalah yang Perlu Sahabat Ketahui

​Agar Sahabat Muslim tidak keliru dalam mempraktikkannya, mari kenali dua jenis pembagian Kafalah yang umum digunakan dalam sistem keuangan dan sosial:

​1. Kafalah bin-Nafs (Jaminan Diri)

​Ini adalah jaminan yang diberikan untuk menghadirkan seseorang di suatu tempat, biasanya terkait urusan hukum atau pemenuhan janji kehadiran. Di sini, Sahabat menjamin keberadaan orang tersebut, bukan hartanya.

​2. Kafalah bil-Mal (Jaminan Harta)

​Ini adalah jenis yang paling sering kita temui, yaitu jaminan untuk melunasi hutang atau memenuhi kewajiban finansial jika orang yang dijamin berhalangan. Jenis ini memberikan rasa aman bagi pemberi hutang sehingga roda ekonomi umat tetap berputar dengan sehat.

​Mengapa Akad Kafalah Bisa Menjadi “Self-Healing” dalam Muamalah?

​Mungkin Sahabat bertanya, apa hubungannya jaminan hukum dengan penyembuhan diri? Sebenarnya, stres terbesar dalam interaksi manusia adalah “ketidakpastian”.

  • Melepaskan Rasa Was-was: Dengan adanya penjamin yang amanah, pemberi piutang bisa tidur dengan tenang.
  • Membangun Rasa Percaya: Kafalah melatih kita untuk menjadi pribadi yang kredibel dan dapat diandalkan, yang secara psikologis meningkatkan harga diri dan ketenangan jiwa.
  • Mencegah Putusnya Silaturahmi: Banyak hubungan hancur karena hutang yang tak terbayar. Kafalah hadir sebagai “pagar” agar urusan harta tidak membakar jembatan persaudaraan.

​Rukun dan Syarat Agar Jaminan Menjadi Berkah

​Agar akad ini sah dan tidak mendatangkan masalah di kemudian hari, pastikan empat unsur ini terpenuhi dengan penuh kejujuran:

  • Penjamin (Kafil): Seseorang yang baligh, berakal, dan memiliki kerelaan penuh untuk menanggung beban orang lain.
  • Pihak yang Dijamin (Makful ‘Anhu): Orang yang memiliki kewajiban dan berhak untuk dibantu agar urusannya lancar.
  • Pemberi Hak (Makful Lahu): Pihak yang piutangnya dijamin, yang harus mengetahui dan menyetujui adanya penjamin.
  • Objek Jaminan (Makful Bihi): Kewajiban yang dijamin haruslah jelas jumlahnya dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

​Kesimpulan

​Memahami bahwa Akad Kafalah Adalah bagian dari solusi hidup Islami membantu kita menyadari bahwa tidak ada beban yang terasa terlalu berat jika dipikul bersama. Menjadi penjamin adalah bentuk ketaatan kepada Allah melalui jalan mempermudah urusan manusia. Namun, selalu ingat untuk mengukur kemampuan diri agar niat baik Sahabat tetap berbuah manis dan tidak menjadi beban yang memberatkan jiwa di kemudian hari.

​Ketenangan hidup bukan hanya tentang bebas dari masalah, tapi tentang bagaimana kita memiliki sistem yang benar dalam menyelesaikan masalah tersebut.

​Ingin memperdalam pengetahuan seputar fikih muamalah harian yang menyejukkan jiwa, panduan ibadah yang kaffah, atau informasi persiapan umroh agar perjalanan spiritual Sahabat semakin bermakna dan tenang? Yuk, perkaya wawasan keislaman Sahabat dengan membaca berbagai artikel inspiratif dan edukatif lainnya di umroh.co. Temukan segala bimbingan spiritual yang akan menuntun langkah Sahabat Muslim menuju kehidupan yang lebih tenang, berkah, dan penuh cahaya rida-Nya!

Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap langkah dan setiap jalinan amanah yang Sahabat bangun. Amin.

Artikel Terkait

Baluran

26 Januari 2026

Hukum Jual Beli Hewan: 4 Hal Ini Bikin Ibadah Makin Berkah!

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan ... Read more

Baluran

21 Januari 2026

4 Hukum Jual Beli Hewan: Rahasia Hobi Jadi Berkah & Tenang!

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

5 Doa Keberkahan Rezeki Agar Lelahmu Berbuah Surga, Cek!

​Doa Keberkahan Rezeki adalah kunci utama yang akan mengubah setiap lelah Sahabat Muslim menjadi lillah, sehingga apa pun yang kita dapatkan hari ini terasa ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

3 Rahasia Bisnis Tiket Pesawat Islam: Jujur & Pasti Berkah!

​Bisnis Tiket Pesawat Islam adalah peluang usaha yang sangat mulia jika dijalankan dengan landasan kejujuran dan transparansi, terutama bagi Sahabat Muslim yang ingin membantu ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

2 Jenis Akad Mudharabah Ini Bikin Investasi Kamu Lebih Tenang!

​Jenis Akad Mudharabah adalah fondasi utama bagi siapa saja yang ingin menjalankan investasi syariah dengan prinsip bagi hasil yang adil dan transparan. Mudharabah sendiri ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

Nikah Pakai Hafalan Surat? Cek 3 Syarat Mahar Jasa Ini!

​Mahar Jasa dalam Islam merupakan salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan agar ikatan suci pernikahan tidak terhalang oleh beratnya beban materi semata. Pernahkah ... Read more