Pernahkah Sahabat Muslim merasa terbangun di tengah malam dengan jantung berdebar kencang hanya karena teringat notifikasi tagihan yang belum terbayar di ponsel?
Memahami Hukum Pinjol dalam Islam sebenarnya adalah langkah awal untuk melakukan self-healing finansial, membantu kita melepaskan diri dari rantai kecemasan yang seringkali menghantui hari-hari kita akibat kemudahan pinjaman instan yang menjebak.
Kita hidup di era di mana “klik” saja bisa mendatangkan uang ke rekening. Namun, di balik kecepatan itu, ada beban spiritual yang seringkali tidak kita sadari. Mari kita menepi sejenak dari hiruk-pikuk dunia digital, menarik napas dalam-dalam, dan mempelajari bagaimana syariat Islam memandang fenomena pinjaman online ini agar harta kita tetap berkah dan hati kita tetap tenang.
1. Islam Membolehkan Pinjam-Meminjam, Tapi Ada Syaratnya
Sahabat Muslim, pada dasarnya Islam adalah agama yang sangat memudahkan umatnya. Akad pinjam-meminjam atau yang disebut dengan Al-Qardh adalah perbuatan mulia karena termasuk dalam kategori tolong-menolong (ta’awun). Namun, yang menjadi titik tekan dalam Hukum Pinjol dalam Islam bukanlah teknis “online”-nya, melainkan isi dari perjanjian tersebut.
Jika pinjaman tersebut murni tanpa tambahan bunga dan digunakan untuk kebutuhan mendesak, maka hal itu diperbolehkan. Masalah muncul ketika ada tambahan yang disyaratkan di awal, yang mana kita kenal sebagai Riba.
2. Mengenal Riba yang Tersembunyi di Balik Bunga Pinjol
Fakta yang paling krusial dalam memahami hukum ini adalah adanya unsur riba nasi’ah. Hampir sebagian besar platform pinjol konvensional mengenakan bunga harian atau bulanan yang sangat tinggi. Dalam pandangan Islam, setiap tambahan nilai dari pinjaman pokok yang disyaratkan di muka adalah riba.
Allah SWT mengingatkan kita dengan sangat lembut namun tegas dalam Al-Qur’an:
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Riba ibarat benalu yang menghisap keberkahan rezeki. Meskipun terlihat menambah angka di saldo, secara spiritual ia justru mengurangi ketenangan hidup.
3. Bahaya Gharar dan Ketidakjelasan Akad
Banyak kasus pinjol yang menjerat Sahabat Muslim karena adanya unsur gharar atau ketidakjelasan. Misalnya, biaya administrasi yang disembunyikan, potongan di awal yang sangat besar, atau denda keterlambatan yang terus menggulung tanpa batas.
Islam sangat menjunjung tinggi transparansi. Rasulullah SAW melarang transaksi yang mengandung penipuan atau ketidakjelasan (gharar). Tanpa transparansi, transaksi tersebut menjadi tidak sah secara syar’i dan berisiko merugikan salah satu pihak.
4. Etika Penagihan yang Melanggar Martabat Manusia
Salah satu alasan mengapa kita merasa tidak tenang dengan pinjol adalah metode penagihannya yang seringkali kasar dan menyebarkan data pribadi. Islam sangat menjaga kehormatan seorang Muslim.
Memberikan tekanan mental atau mempermalukan orang yang berutang sangat dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang atau menggugurkannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan Arsy-Nya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Jika penagihan dilakukan dengan cara meneror, maka sistem tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam.
5. Utang Adalah Beban di Dunia dan Akhirat
Sahabat Muslim, penting untuk diingat bahwa utang bukanlah solusi utama untuk gaya hidup. Rasulullah SAW seringkali berdoa agar berlindung dari jeratan utang karena utang dapat menyebabkan seseorang berbohong saat bicara dan ingkar saat berjanji.
Berutang untuk hal konsumtif melalui pinjol hanya akan menambah beban mental. Ketenangan sejati (self-healing) justru didapat saat kita merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang ada, tanpa harus memaksakan diri melalui utang yang berbunga.
6. Adakah Pinjaman Online yang Syariah?
Kabar baiknya, saat ini mulai muncul platform Fintech Syariah. Namun, Sahabat harus tetap waspada dan teliti. Pastikan platform tersebut:
- Memiliki izin resmi dari OJK dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad jual beli (Murabahah) atau bagi hasil (Musharakah).
- Transparan dalam menjelaskan biaya dan risiko sejak awal.
Memilih jalur yang syar’i akan membuat tidur Sahabat lebih nyenyak karena tahu bahwa setiap rupiahnya tidak mengandung murka Allah.
7. Langkah Kembali ke Jalan yang Berkah
Jika saat ini Sahabat Muslim sedang terjebak dalam jeratan pinjol, jangan berputus asa. Pintu taubat dan perbaikan selalu terbuka. Berikut adalah langkah-langkah menenangkan jiwa yang bisa Sahabat lakukan:
- Akui dan Bertaubat: Memohon ampun kepada Allah atas keterlibatan dalam riba.
- Prioritaskan Pelunasan: Fokuskan seluruh energi untuk melunasi utang pokok terlebih dahulu.
- Hentikan Gali Lubang Tutup Lubang: Jangan pernah mengambil pinjol baru untuk membayar yang lama.
- Sedekah sebagai Pembuka Rezeki: Meskipun sulit, sedekah secara ikhlas bisa menjadi wasilah datangnya pertolongan Allah dari arah yang tidak disangka-sangka.
Kesimpulan
Memahami Hukum Pinjol dalam Islam mengajarkan kita bahwa kemudahan teknologi harus dibarengi dengan keteguhan iman. Hidup sederhana namun tenang jauh lebih indah daripada hidup mewah namun dibayangi ketakutan akan teror penagih utang dan dosa riba. Mari kita jaga harta kita agar tetap bersih, agar doa-doa kita lebih mudah menembus langit.
Ingatlah, Sahabat, Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki. Ketika kita meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia pasti akan menggantinya dengan yang jauh lebih baik dan menenangkan.
Ingin memperdalam ilmu tentang fiqh muamalah, kisah-kisah inspiratif islami, atau panduan persiapan ibadah umroh yang amanah dan nyaman? Yuk, kunjungi dan baca berbagai artikel menarik lainnya di umroh.co. Temukan berbagai wawasan keislaman yang akan memperkaya spiritualitas dan membawa keberkahan dalam keseharian Sahabat Muslim sekalian!




