Boleh Jual Barang Belum Diterima? Cek 3 Hukum Syariah Ini!

17 Januari 2026

5 Menit baca

Junaid rahim 9tbXVAhA dQ unsplash

​Jual Beli Barang Belum Diterima sering kali memicu rasa was-was di hati para pedagang maupun pembeli di era digital ini, karena kita semua mendambakan rezeki yang tidak hanya banyak, tetapi juga mampu membuat hati terasa “plong” dan tenang.

Memahami batasan syariat dalam transaksi ini adalah bentuk self-healing finansial, karena saat kita yakin transaksi kita halal, pikiran menjadi jernih dan setiap rupiah yang dihasilkan menjadi energi positif bagi kehidupan keluarga kita.

​Bagi Sahabat Muslim yang memiliki rasa ingin tahu tinggi, Islam sebenarnya tidak ingin membatasi gerak usaha kita. Sebaliknya, aturan dibuat untuk melindungi kita dari kerugian dan sengketa di masa depan. Mari kita tarik napas dalam-dalam, tenangkan pikiran, dan bahas bersama bagaimana indahnya syariat menjaga keberkahan perniagaan kita melalui panduan ahli berikut ini.

​Mengapa Islam Mengatur Kepemilikan Barang Sebelum Dijual?

​Sahabat Muslim, dalam kacamata syariat, sebuah transaksi jual beli dianggap sempurna jika ada kejelasan pada barangnya. Mengapa demikian? Karena Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan ingin menjauhkan kita dari sifat Gharar atau ketidakpastian.

​Bayangkan jika Sahabat menjual barang yang belum Sahabat terima, lalu ternyata barang tersebut rusak di perjalanan atau tidak pernah sampai. Hal ini tentu akan memicu rasa kecewa, marah, dan putusnya tali silaturahmi antara Sahabat dan pembeli. Islam hadir untuk mencegah rasa sesak di dada tersebut dengan prinsip Qabdh (serah terima).

​Landasan Syariah: Pesan Hangat dari Rasulullah SAW

​Agar batin Sahabat tetap mantap, mari kita simak nasihat dari Baginda Nabi SAW yang menjadi kompas dalam urusan ini. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya kejujuran dan kepastian dalam berdagang.

​Beliau bersabda dalam sebuah hadis yang sangat populer:

“Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

​Selain itu, untuk barang-barang tertentu seperti bahan makanan, Rasulullah SAW memberikan arahan yang lebih spesifik:

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia menerimanya secara sempurna.” (HR. Bukhari dan Muslim).

​Hadis-hadis ini bukan untuk menyulitkan, Sahabat Muslim. Ini adalah cara Allah menjaga agar rezeki yang Sahabat jemput tidak tercampur dengan hak orang lain yang belum jelas keberadaannya.

​3 Kondisi Hukum yang Perlu Sahabat Muslim Ketahui

​Agar Sahabat bisa menjalankan bisnis dengan hati yang tenang, mari kita bedah tiga kondisi utama dalam transaksi ini:

​1. Larangan Menjual Barang Sebelum Serah Terima (Qabdh)

​Secara umum, mayoritas ulama (terutama Mazhab Syafi’i) melarang menjual kembali barang yang sudah dibeli namun belum diterima secara fisik maupun secara hukum. Mengapa? Karena risiko barang tersebut masih berada di pihak penjual pertama. Jika Sahabat menjualnya kembali, Sahabat seolah-olah memindahkan risiko kepada orang lain atas barang yang Sahabat sendiri belum kuasai.

​2. Kapan Barang Dianggap “Sudah Diterima”?

​Sahabat Muslim tidak perlu kaku. Serah terima (Qabdh) tidak selalu berarti barang harus didekap di tangan. Di zaman modern, serah terima bisa terjadi secara Hukmi (hukum), seperti:

  • ​Menerima kunci rumah atau kunci gudang tempat barang berada.
  • ​Menerima nomor resi pengiriman atau dokumen kepemilikan yang sah yang menyatakan barang sudah menjadi tanggung jawab Sahabat.
  • ​Barang sudah sampai di gudang pihak ketiga yang Sahabat tunjuk.

​3. Pengecualian pada Akad Salam dan Istishna

​Islam adalah agama yang memudahkan. Jika Sahabat adalah produsen atau memesan barang secara kustom, ada akad Salam (pesan bayar di muka) atau Istishna (pesan pembuatan barang) yang memperbolehkan transaksi meskipun barang belum ada. Namun, syaratnya spesifikasi barang harus sangat jelas di awal agar tidak ada ruang untuk rasa kecewa.

​Tips Bisnis Berkah Tanpa Rasa Was-was

​Menjadi pedagang Muslim yang sukses adalah tentang menjaga integritas. Berikut adalah langkah-langkah humanistis yang bisa Sahabat lakukan agar usaha tetap maju dan hati tetap damai:

  • Tunggu Barang Sampai: Jika memungkinkan, tunggu barang ada di tangan Sahabat sebelum membuka keran pesanan baru. Rasa sabar ini adalah bentuk ibadah.
  • Jadilah Agen atau Wakalah: Jika Sahabat tidak memiliki stok, gunakan akad Wakalah (keagenan). Sahabat bertindak sebagai wakil penjual untuk memasarkan barang. Dengan cara ini, keuntungan Sahabat adalah upah jasa, bukan hasil jual beli barang yang belum dimiliki.
  • Transparansi pada Pembeli: Katakan sejujurnya kepada pembeli jika barang masih dalam perjalanan. Kejujuran adalah obat terbaik bagi kegelisahan bisnis.
  • Niatkan untuk Membantu: Niatkan dagangan Sahabat sebagai wasilah untuk memudahkan orang lain mendapatkan kebutuhannya. Niat yang tulus akan mengundang keberkahan yang tak terduga.

​Self-Healing Finansial: Bahagia dengan Rezeki yang Jelas

​Sahabat Muslim yang dicintai Allah, rezeki yang berkah bukan hanya soal angka yang bertambah di saldo rekening, tetapi tentang seberapa tenang tidur kita di malam hari. Harta yang didapat dari proses yang syar’i akan memberikan ketenangan luar biasa bagi jiwa. Allah SWT berfirman:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275).

​Jual beli yang sehat adalah yang dibangun di atas dasar kejujuran dan kejelasan. Dengan menghindari Jual Beli Barang Belum Diterima secara sembarangan, Sahabat sedang memagari diri dari konflik dan memastikan setiap suapan nasi yang diberikan untuk keluarga tercinta berasal dari sumber yang suci.

​Kesimpulan

​Menjalankan bisnis sesuai koridor syariah adalah perjalanan spiritual yang menenangkan. Memahami bahwa kita harus menguasai barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali adalah bentuk penghormatan kita terhadap hak-hak sesama Muslim. Mari kita hiasi perniagaan kita dengan kejujuran, karena pedagang yang jujur akan dikumpulkan bersama para nabi dan syuhada di hari kiamat kelak.

​Jangan biarkan ambisi mengejar untung cepat membuat Sahabat kehilangan keberkahan yang jauh lebih berharga. Tetaplah melangkah dengan penuh keyakinan dan ilmu.

​Ingin mendapatkan panduan lebih dalam mengenai fikih muamalah harian yang menyejukkan jiwa, tips menjaga keharmonisan keluarga secara islami, atau informasi persiapan umroh agar ibadah Sahabat semakin bermakna? Yuk, perkaya wawasan keislaman Sahabat dengan membaca berbagai artikel inspiratif dan edukatif lainnya di umroh.co. Temukan segala bimbingan spiritual yang akan menuntun langkah Sahabat Muslim menuju kehidupan yang lebih tenang, kaffah, dan penuh cahaya rida-Nya!

Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap butir keringat dan transaksi yang Sahabat jalankan. Amin.

Artikel Terkait

Baluran

26 Januari 2026

Hukum Jual Beli Hewan: 4 Hal Ini Bikin Ibadah Makin Berkah!

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan ... Read more

Baluran

21 Januari 2026

4 Hukum Jual Beli Hewan: Rahasia Hobi Jadi Berkah & Tenang!

​Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

5 Doa Keberkahan Rezeki Agar Lelahmu Berbuah Surga, Cek!

​Doa Keberkahan Rezeki adalah kunci utama yang akan mengubah setiap lelah Sahabat Muslim menjadi lillah, sehingga apa pun yang kita dapatkan hari ini terasa ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

3 Rahasia Bisnis Tiket Pesawat Islam: Jujur & Pasti Berkah!

​Bisnis Tiket Pesawat Islam adalah peluang usaha yang sangat mulia jika dijalankan dengan landasan kejujuran dan transparansi, terutama bagi Sahabat Muslim yang ingin membantu ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

2 Jenis Akad Mudharabah Ini Bikin Investasi Kamu Lebih Tenang!

​Jenis Akad Mudharabah adalah fondasi utama bagi siapa saja yang ingin menjalankan investasi syariah dengan prinsip bagi hasil yang adil dan transparan. Mudharabah sendiri ... Read more

Baluran

20 Januari 2026

Nikah Pakai Hafalan Surat? Cek 3 Syarat Mahar Jasa Ini!

​Mahar Jasa dalam Islam merupakan salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan agar ikatan suci pernikahan tidak terhalang oleh beratnya beban materi semata. Pernahkah ... Read more