Pernahkah Sahabat Muslim merasa ragu saat diajak ikut arisan perabotan rumah tangga atau emas, bertanya-tanya apakah Hukum Arisan Barang tersebut benar-benar bersih dari unsur riba yang dilarang, atau justru terselip beban yang bisa memberatkan timbangan amal kita kelak?
Mengikuti kegiatan sosial seperti arisan memang sering kali menjadi obat penawar rindu akan silaturahmi, namun memastikan landasan syariatnya adalah bentuk self-healing finansial yang hakiki agar hati kita merasa benar-benar tenang, “plong”, dan penuh keberkahan dalam setiap manfaat yang kita dapatkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, arisan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging. Namun, sebagai Muslim yang memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap nilai-nilai keislaman, kita tentu ingin memastikan bahwa setiap kesepakatan yang kita buat tidak hanya mendatangkan barang yang diinginkan, tetapi juga rida dari Allah SWT.
Mengenal Hakikat Arisan dalam Pandangan Islam
Sahabat Muslim, sebelum kita melangkah lebih jauh, kita perlu memahami bahwa pada dasarnya arisan (baik uang maupun barang) dipandang oleh para ulama sebagai akad Qardh atau utang-piutang. Di dalamnya terdapat unsur saling membantu (Ta’awun) antar sesama anggota untuk mendapatkan sesuatu yang sulit dibeli secara tunai sendirian.
Islam adalah agama yang sangat mendukung semangat gotong royong. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Arisan barang menjadi sebuah solusi bagi kita yang ingin memiliki perlengkapan rumah tanpa harus terjerat kredit berbunga di lembaga keuangan konvensional. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan agar akad utang-piutang ini tidak berubah menjadi transaksi ribawi.
Titik Kritis: Mengapa Arisan Barang Sering Dipertanyakan?
Mungkin Sahabat Muslim bertanya, “Jika tujuannya baik untuk menolong, di mana letak potensi bahayanya?” Titik kritis dalam arisan barang biasanya terletak pada perubahan harga barang dan status barang tersebut.
- Fluktuasi Harga: Harga barang seperti kulkas atau mesin cuci bisa saja berubah selama periode arisan berlangsung (misalnya 10 bulan). Jika anggota pertama mendapat barang seharga 2 juta, namun anggota terakhir tetap membayar dengan nilai yang sama padahal harga barang sudah naik menjadi 2,2 juta, di sinilah kejelasan akad sangat diperlukan.
- Kejelasan Barang: Barang yang diarisankan harus jelas spesifikasinya, mereknya, dan kondisinya sejak awal agar tidak ada unsur Gharar (ketidakpastian) yang bisa memicu kekecewaan di kemudian hari.
3 Syarat Agar Arisan Barang Menjadi Berkah dan Halal
Agar hati Sahabat tetap tenang dan jauh dari rasa was-was, pastikan 3 poin berikut terpenuhi dalam kelompok arisan Sahabat:
1. Akad yang Jelas Sejak Awal
Pastikan di awal pertemuan, semua anggota sepakat apakah ini murni utang-piutang uang yang dibelikan barang, ataukah akad jual beli pesanan (Istishna). Jika akadnya adalah utang uang untuk beli barang, maka nominal iuran harus tetap dan tidak boleh ada tambahan yang menguntungkan pengelola secara tidak sah.
2. Tidak Ada Unsur Manfaat yang Disyaratkan (Riba)
Ada kaidah fikih yang sangat populer: “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi utang) maka itu adalah riba.” Dalam arisan barang, pastikan tidak ada biaya admin yang berlebihan atau kewajiban bagi pemenang untuk memberi “uang jasa” kepada anggota lain. Arisan harus murni atas dasar sukarela dan tolong-menolong.
3. Harga Barang Tetap (Fixed Price)
Untuk menghindari perdebatan, sangat disarankan agar pengelola sudah mengunci harga barang di awal atau sudah menyediakan barangnya. Jika terjadi kenaikan harga di tengah jalan, kelompok harus menyepakati siapa yang menanggung selisihnya agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi (Zulm). Keadilan adalah kunci kedamaian jiwa.
Menjaga Ketenangan Batin dalam Muamalah
Sahabat Muslim, mematuhi aturan syariat dalam bermuamalah bukan berarti kita hidup dalam kekakuan. Justru, aturan-aturan ini ada untuk melindungi perasaan kita. Bayangkan betapa sedihnya jika di kemudian hari terjadi pertengkaran antar sahabat hanya karena selisih harga arisan yang tidak jelas.
Menjalankan Hukum Arisan Barang dengan benar adalah bagian dari menjaga kesehatan mental. Saat kita tahu bahwa barang yang ada di rumah kita didapat dengan cara yang halal dan tidak menyakiti pihak lain, barang tersebut akan memancarkan energi positif, membuat suasana rumah menjadi lebih sejuk, dan ibadah pun terasa lebih ringan.
Tips Mengelola Arisan Barang Secara Syariah
Bagi Sahabat Muslim yang mungkin bertindak sebagai ketua arisan atau pengelola, cobalah tips humanistis berikut:
- Transparansi: Selalu laporkan pembelian barang dan kuitansinya kepada anggota.
- Niatkan Ibadah: Niatkanlah setiap waktu yang Sahabat gunakan untuk mengurus arisan sebagai amal jariyah membantu orang lain memiliki barang impian.
- Utamakan Kejujuran: Jika ada kendala pada barang, sampaikan apa adanya. Kejujuran adalah obat paling ampuh bagi kecemasan.
Kesimpulan
Memahami Hukum Arisan Barang membantu kita menyadari bahwa Islam tidak pernah melarang kemudahan, asalkan dilakukan dengan kejujuran dan keadilan. Arisan barang adalah fasilitas yang indah untuk mempererat ukhuwah sekaligus memenuhi kebutuhan hidup, selama kita menjaganya dari unsur riba dan ketidakjelasan.
Ketenangan hidup sejati datang dari rasa syukur dan kepastian bahwa langkah kita selalu berada di bawah naungan rida-Nya. Mari kita jalani muamalah dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup.
Ingin mendapatkan lebih banyak wawasan tentang fikih muamalah harian yang menenangkan jiwa, tips menjaga keharmonisan keluarga secara islami, atau informasi persiapan umroh agar ibadah Sahabat semakin bermakna? Yuk, perkaya wawasan keislaman Sahabat dengan membaca berbagai artikel inspiratif dan edukatif lainnya di umroh.co. Temukan segala bimbingan spiritual yang akan menuntun langkah Sahabat Muslim menuju kehidupan yang lebih tenang, kaffah, dan penuh cahaya rida-Nya!
Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap jalinan silaturahmi dan harta yang kita miliki. Amin.




