Hukum Jual Beli Hewan merupakan pengetahuan yang sangat penting untuk kita selami agar setiap interaksi kita dengan sesama makhluk ciptaan Allah tidak hanya mendatangkan kesenangan duniawi, tetapi juga menjadi sarana self-healing spiritual yang membersihkan harta dan menenangkan jiwa.
Memahami batasan halal dan haram dalam urusan ini adalah bentuk kasih sayang kita kepada diri sendiri dan kepada hewan tersebut, sehingga hubungan yang terjalin di dalam rumah membawa keberkahan yang tulus tanpa ganjalan rasa was-was.
Dunia hobi dan kecintaan pada fauna terkadang membuat kita lupa bahwa ada aturan main yang sangat indah dalam Islam untuk melindungi hak-hak makhluk hidup.
Mengapa Memahami Aturan Ini Bisa Menenangkan Hati?
Sahabat Muslim yang haus akan ilmu, setiap transaksi yang kita lakukan adalah bagian dari muamalah. Ketika kita yakin bahwa proses jual beli yang kita lakukan sudah sesuai dengan koridor agama, akan muncul perasaan “plong” dan damai. Ketenangan inilah yang menjadi modal utama dalam beribadah. Sebaliknya, ketidaktahuan sering kali melahirkan kegelisahan. Dengan memahami aturan ini, Sahabat sedang membangun fondasi kehidupan yang bersih, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan menjadi saksi ketaatan kepada Sang Pencipta.
1. Hukum Jual Beli Kucing: Antara Larangan dan Kebolehan
Kucing adalah hewan yang sangat dekat dengan sejarah Islam, bahkan menjadi hewan kesayangan Rasulullah SAW. Namun, ada diskusi menarik di kalangan ulama mengenai jual belinya.
Tinjauan Hadis: Terdapat sebuah hadis dari Jabir bin Abdillah RA yang menyebutkan bahwa:
- “Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing (sinnaur).” (HR. Muslim, No. 1569).
- Pendapat Ulama: Mayoritas ulama (Jumhur Ulama) berpendapat bahwa larangan dalam hadis tersebut bersifat Makruh Tanzih (lebih baik dihindari) untuk kucing rumahan (hirrah), dan baru menjadi haram untuk kucing liar yang tidak bermanfaat. Ulama Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi secara umum memperbolehkan jual beli kucing karena kucing dianggap hewan yang suci dan memiliki manfaat (sebagai teman atau penjaga rumah dari tikus).
- Solusi Menenangkan: Jika Sahabat Muslim merasa ragu, banyak ulama menyarankan skema “Ganti Biaya Perawatan” (Ta’widh). Jadi, uang yang Sahabat berikan diniatkan sebagai pengganti biaya makan, vaksin, dan perawatan yang telah dikeluarkan pemilik sebelumnya, bukan semata-mata membeli nyawa kucing tersebut.



