Memahami Hukum Poin Belanja adalah langkah kecil namun sangat bermakna bagi kita yang merindukan ketenangan batin (self-healing) dalam setiap rupiah yang kita belanjakan untuk keluarga tercinta.
Di era ekonomi digital ini, supermarket dan marketplace berlomba-lomba memberikan poin sebagai bentuk loyalitas. Bagi seorang Muslim yang memiliki rasa ingin tahu tinggi, kegelisahan ini adalah tanda bahwa iman kita sedang bekerja untuk menjaga kejujuran. Mari kita tarik napas dalam-dalam, tenangkan pikiran, dan pelajari bagaimana fikih muamalah kontemporer memandang poin-poin ini sebagai sarana keberkahan, bukan keraguan.
LPoin Belanja dalam Pandangan Fikih
Sahabat Muslim, dalam Islam, setiap transaksi haruslah didasarkan pada prinsip keadilan dan kerelaan. Allah SWT telah memberikan payung keteduhan bagi kita dalam berbisnis melalui firman-Nya di Surah An-Nisa ayat 29:
”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…” (QS. An-Nisa: 29).
Berdasarkan ayat ini, poin belanja pada dasarnya adalah bagian dari strategi pemasaran yang diperbolehkan, asalkan tidak ada pihak yang dizalimi. Poin tersebut bukan “uang” yang berdiri sendiri, melainkan representasi dari hak yang diberikan penjual kepada pembeli.
3 Sudut Pandang Mengapa Poin Belanja Itu Halal
Agar hati Sahabat Muslim semakin mantap dan tenang, para ulama fikih muamalah kontemporer menjelaskan kedudukan poin ini melalui tiga pendekatan yang sangat manusiawi:
1. Poin Sebagai Hadiah (Hibah)
Poin sering kali dianggap sebagai hibah bersyarat. Artinya, supermarket memberikan hadiah kepada Sahabat karena Sahabat telah memenuhi syarat, yaitu berbelanja di tempat mereka. Dalam Islam, memberi dan menerima hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan untuk mempererat hubungan baik.
2. Poin Sebagai Diskon yang Tertunda (Khasm)
Pendapat lain menyebutkan bahwa poin adalah bentuk diskon. Jika barang seharga Rp100.000 memberikan poin senilai Rp1.000, maka sebenarnya Sahabat hanya membeli barang tersebut seharga Rp99.000. Hanya saja, potongan harga tersebut “disimpan” oleh penjual untuk digunakan pada pembelanjaan berikutnya. Ini adalah praktik yang jujur dan transparan.
3. Janji yang Harus Ditepati (Wa’d)
Ketika supermarket menjanjikan poin, mereka sedang mengikat janji dengan Sahabat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menekankan pentingnya memenuhi kesepakatan:
”Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) di antara mereka.” (HR. Abu Daud No. 3594).
Karena Sahabat sudah menyetujui syarat menjadi member, maka poin yang Sahabat terima adalah hak yang sah secara syariat.
Batasan Agar Poin Tidak Menjadi Syubhat
Meskipun secara umum diperbolehkan, Sahabat Muslim perlu memperhatikan beberapa rambu agar transaksi tetap terasa sejuk di hati:
- Bukan Hasil Perjudian: Pastikan poin didapat dari pembelanjaan murni, bukan dari hasil undian yang mewajibkan Sahabat membayar uang taruhan.
- Harga yang Adil: Poin menjadi tidak berkah jika supermarket sengaja menaikkan harga barang di atas harga pasar hanya untuk memberikan “poin”. Ini termasuk dalam praktik penipuan yang dilarang.
- Kejelasan Penggunaan: Pastikan Sahabat paham masa berlaku poin tersebut agar tidak ada rasa kecewa atau merasa dirugikan di kemudian hari.
Menata Hati: Belanja Sebagai Ibadah
Mengetahui bahwa Hukum Poin Belanja adalah mubah (boleh) memberikan efek healing tersendiri. Sahabat Muslim kini bisa memanfaatkan poin tersebut untuk menambah kebutuhan dapur atau bahkan menyedekahkan barang yang dibeli pakai poin kepada mereka yang membutuhkan.
Bayangkan, Sahabat belanja untuk kebutuhan keluarga, lalu mendapatkan poin, dan poin itu digunakan untuk membeli beras bagi tetangga yang kekurangan. Bukankah itu sebuah siklus kebaikan yang sangat indah? Harta yang sedikit namun jelas kehalalannya akan selalu membawa rasa cukup (qana’ah) di dalam rumah tangga.
Kesimpulan
Poin belanja supermarket adalah hak Sahabat Muslim yang sah secara fikih muamalah selama didapat dengan cara yang jujur dan tanpa unsur penipuan. Ia bisa menjadi “uang tambahan” yang bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Dengan memahami aturan syariat, setiap langkah kita di lorong supermarket bisa bernilai ibadah dan mendatangkan rida Allah SWT.
Jangan biarkan keraguan kecil menghalangi Sahabat untuk bersyukur atas kemudahan yang ada. Selama kita tetap berpegang pada prinsip kejujuran, maka insya Allah rezeki kita akan selalu dilindungi.
Ingin mempelajari lebih dalam tentang fikih harian yang praktis atau mencari inspirasi tentang gaya hidup Muslim yang menenangkan jiwa?
Sahabat Muslim bisa menemukan berbagai panduan edukatif, tips keuangan syariah, dan informasi seputar perjalanan ibadah yang menyentuh hati hanya di umroh.co. Mari terus perkaya ilmu agar setiap helai nafas dan langkah kita selalu dalam naungan cahaya-Nya.




