Hukum Memakai Cadar atau niqab merupakan salah satu topik yang sering kali memicu diskusi hangat di kalangan umat Islam, namun sebenarnya perbedaan pendapat para ulama di dalamnya adalah sebuah rahmat yang menunjukkan betapa luas dan indahnya syariat kita. Pernahkah Sahabat muslim merasa lelah dengan perdebatan yang terkadang terasa menyudutkan satu pihak, sehingga membuat niat ibadah justru tertutup oleh rasa tidak nyaman?
Memahami perbedaan pandangan ini bukan untuk mencari siapa yang paling benar, melainkan sebagai bentuk self-healing intelektual agar kita bisa menghargai pilihan setiap Muslimah tanpa rasa benci, karena setiap pendapat memiliki landasan dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam artikel Expert Guide ini, kita akan menjelajahi berbagai perspektif hukum dengan gaya yang menenangkan, sehingga Sahabat bisa memahaminya sebagai bagian dari kekayaan ilmu Islam.
1. Landasan Umum Hijab dalam Al-Qur’an
Sahabat muslim, sebelum kita masuk ke rincian cadar, mari kita ingat kembali bahwa tujuan utama dari hijab adalah untuk memuliakan dan melindungi wanita. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu…” (QS. Al-Ahzab: 59).
Ayat ini adalah “pelukan keamanan” dari Allah bagi kita semua. Fokus utamanya adalah perlindungan dan kehormatan.
2. Mengenal Ikhtilaf: Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?
Mungkin Sahabat bertanya, “Kalau sumbernya sama, kenapa pendapatnya bisa beda ya?” Perbedaan ini muncul terutama dalam menafsirkan Surah An-Nur ayat 31, khususnya pada kalimat “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
Sebagian ulama menafsirkan “yang biasa nampak” adalah wajah dan telapak tangan, sementara sebagian lain berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup, termasuk wajah. Perbedaan interpretasi inilah yang melahirkan beberapa pandangan hukum berikut:
Pandangan Pertama: Hukumnya Sunnah (Tidak Wajib)
Banyak ulama dari Madzhab Maliki dan Hanafi, serta sebagian ulama Syafi’iyah, berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat. Oleh karena itu, memakai cadar hukumnya adalah sunnah atau keutamaan yang sangat baik jika dilakukan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Landasannya adalah hadits riwayat Abu Daud tentang Asma binti Abu Bakar yang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah SAW bersabda bahwa jika wanita sudah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali “ini dan ini” sambil menunjuk wajah dan telapak tangan.
Pandangan Kedua: Hukumnya Wajib
Sebagian ulama dari Madzhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa di zaman yang penuh fitnah (godaan), menutup wajah menjadi wajib. Mereka berargumen bahwa wajah adalah pusat kecantikan wanita yang paling utama, sehingga menutupnya adalah cara terbaik untuk menjaga diri dan orang lain dari godaan syahwat.
Pandangan Ketiga: Wajib Jika Khawatir Terjadi Fitnah
Ada juga pendapat jalan tengah yang menyebutkan bahwa jika seorang Muslimah memiliki kecantikan yang sangat menonjol sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan atau fitnah di lingkungannya, maka baginya menjadi wajib untuk memakai cadar sebagai bentuk tindakan preventif (Sadd adz-Dzari’ah).
Pandangan Keempat: Sebagai Bentuk Ihtiyat (Kehati-hatian)
Banyak Muslimah memilih memakai cadar bukan karena merasa itu wajib secara mutlak, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dan usaha maksimal untuk meneladani istri-istri Nabi (Ummul Mukminin). Ini adalah pilihan hati yang sangat pribadi dan mulia.
3. Cadar dan Kedamaian Batin (Self-Healing)
Sahabat muslim, yang paling penting dari semua perbedaan pendapat di atas adalah niat dan kelapangan hati. Islam tidak datang untuk menyulitkanmu.
- Bagi Sahabat yang memilih memakai cadar: Lakukanlah dengan penuh rasa syukur dan rendah hati. Jangan biarkan kain di wajahmu membuatmu merasa lebih suci dari orang lain. Jadikan cadar sebagai sarana untuk lebih fokus pada perbaikan batin.
- Bagi Sahabat yang belum memakai cadar: Tetaplah percaya diri dengan hijabmu yang menutup aurat dengan sempurna sesuai syariat. Allah melihat usaha dan ketulusanmu. Fokuslah pada kualitas ibadah dan akhlak harianmu.
Islam adalah agama yang memberikan ruang bagi kita untuk tumbuh sesuai dengan kapasitas iman masing-masing.
4. Tips Menghadapi Perbedaan di Masyarakat
Agar hati tetap tenang saat menghadapi diskusi mengenai Hukum Memakai Cadar, Sahabat bisa mencoba beberapa langkah ini:
- Hargai Pilihan Orang Lain: Jika melihat saudara seiman bercadar, doakan kebaikannya. Jika melihat yang tidak, tetaplah bersaudara dengan hangat.
- Terus Menuntut Ilmu: Jangan berhenti pada satu pendapat saja. Bacalah referensi dari ulama-ulama besar yang muktabar agar wawasan kita luas.
- Fokus pada Akhlak: Apapun pakaianmu, pastikan lisan dan perbuatanmu mencerminkan indahnya Islam. Keramahan adalah “cadar” batin yang paling indah.
Kesimpulan
Memahami Hukum Memakai Cadar membawa kita pada satu kesimpulan indah: bahwa Allah memberikan kita pilihan-pilihan yang didasari oleh ijtihad para ulama yang shalih. Cadar adalah simbol ketaatan bagi sebagian orang, dan hijab tanpa cadar juga merupakan bentuk ketaatan bagi sebagian yang lain. Keduanya memiliki tempat yang terhormat dalam Islam selama dilakukan dengan ikhlas demi meraih rida-Nya.
Jangan biarkan perbedaan ini memutus tali silaturahmi kita. Mari kita saling mendukung untuk menjadi Muslimah yang lebih baik setiap harinya, baik secara lahiriah maupun batiniah.
Ingin mengetahui lebih banyak tentang fiqih wanita, adab berpakaian yang menenangkan hati, hingga panduan lengkap persiapan spiritual umrah yang berkesan?
Jangan biarkan semangat belajarmu berhenti di sini, Sahabat muslim! Mari terus perkaya ilmu dan iman agar setiap langkah hidup kita selalu bernilai ibadah. Sahabat bisa menemukan ribuan artikel inspiratif lainnya, panduan keluarga sakinah, hingga informasi terlengkap mengenai dunia Islam di website umroh.co. Mari bersama-sama kita bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bijak, dan lebih tenang dalam menjalankan syariat Allah SWT.
Yuk, kunjungi umroh.co sekarang untuk informasi seputar keislaman dan kehidupan muslim yang lebih lengkap!





