Hukum Wanita Ziarah Kubur memang sering kali menjadi pertanyaan yang mengusik hati banyak Muslimah, terutama saat rasa rindu itu tak lagi terbendung.
Memahami hal ini bukan sekadar mencari tahu “boleh” atau “tidak”, melainkan tentang bagaimana kita menata niat dan menjaga adab agar kunjungan tersebut benar-benar menjadi obat bagi jiwa yang lara. Ziarah, dalam indahnya ajaran Islam, bukan sekadar urusan fisik mendatangi makam, tapi merupakan sebuah perjalanan spiritual untuk mengingat hakikat kehidupan dan kematian.
1. Menyelami Perbedaan Pendapat Para Ulama dengan Hati Lapang
Sahabat Muslim, sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat. Mereka berijtihad semata-mata untuk menjaga kita agar tetap berada di jalur yang diridhai Allah. Mengenai Hukum Wanita Ziarah Kubur, setidaknya ada tiga pandangan besar yang perlu kita ketahui:
Pandangan yang Memperbolehkan (Mubah)
Banyak ulama, termasuk dari kalangan Mazhab Syafi’i dan lainnya, berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh. Hal ini didasarkan pada hadis umum Rasulullah SAW yang bersifat membatalkan (nasikh) larangan sebelumnya:
”Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kubur karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada kematian.” (HR. Muslim).
Selain itu, ada riwayat saat Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang harus diucapkan saat berziarah, dan Rasulullah mengajarkan doanya, bukan melarangnya. Ini menunjukkan bahwa pada dasarnya, pintu ziarah terbuka untuk siapa saja yang ingin mengambil pelajaran.
Pandangan yang Menghukumi Makruh
Ada pula ulama yang berpendapat makruh (lebih baik ditinggalkan). Alasannya cukup humanis, yaitu kekhawatiran bahwa perasaan wanita yang lembut dan cenderung emosional dapat memicu kesedihan yang berlebihan atau perilaku yang tidak terkontrol saat berada di makam.
Pandangan yang Melarang (Diharamkan)
Kelompok ini merujuk pada hadis yang menyebutkan, “Allah melaknat wanita-wanita yang sering berziarah kubur (zuwwaratil qubur).” Namun, para pakar hadis menjelaskan bahwa yang dilaknat adalah wanita yang berziarah dengan tujuan meratap, tidak menjaga aurat, atau melakukan hal-hal yang melanggar syariat lainnya.
2. Ziarah Kubur Sebagai Sarana Self-Healing dan Pengingat Diri
Tahukah Sahabat Muslim bahwa berziarah bisa menjadi terapi jiwa yang luar biasa? Di tengah hiruk pikuk dunia yang sering kali membuat kita stres dan lupa arah, berdiri di depan sebuah makam seolah memaksa kita untuk “berhenti sejenak”.
- Menghancurkan Ego: Kita sadar bahwa pada akhirnya, pangkat dan harta tidak akan dibawa serta.
- Menumbuhkan Rasa Syukur: Melihat peristirahatan terakhir membuat kita lebih menghargai napas yang masih Allah titipkan hari ini.
- Ketenangan Melalui Doa: Mengirimkan doa untuk mereka yang telah tiada memberikan rasa lega bahwa kita masih bisa “berbakti” meskipun alam sudah berbeda.
3. Adab-Adab Cantik yang Harus Dijaga Saat Berziarah
Agar kunjungan Sahabat Muslim ke makam mendatangkan pahala dan ketenangan, ada beberapa adab yang sebaiknya dijaga dengan penuh kasih:
- Menutup Aurat dengan Sempurna: Datanglah dengan pakaian yang sopan, longgar, dan tidak menarik perhatian berlebih sebagai bentuk penghormatan.
- Meluruskan Niat: Niatkan untuk mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran bagi diri sendiri, bukan untuk meminta-minta kepada penghuni makam.
- Menghindari Ratapan (Niyahah): Menangis karena rindu itu manusiawi dan diperbolehkan, namun hindarilah menjerit-jerit atau memukul tubuh sendiri yang menunjukkan ketidakridhaan atas takdir Allah.
- Mengucapkan Salam: Saat memasuki area pemakaman, jangan lupa sapa penghuninya dengan salam yang diajarkan Rasulullah: “Assalamu’alaikum dara qaumin mukminin…”
- Tidak Duduk atau Menginjak Makam: Ini adalah bentuk adab fisik untuk menghormati mereka yang beristirahat di sana.
4. Pelajaran dari Kehidupan: Kematian Bukanlah Akhir
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
”Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu.” (QS. Ali ‘Imran: 185).
Dengan memahami Hukum Wanita Ziarah Kubur, kita belajar bahwa kematian adalah sebuah gerbang menuju kehidupan yang lebih abadi. Bagi Sahabat Muslim yang sedang berduka, jadikanlah ziarah sebagai momen untuk “bercakap-cakap” dengan Allah melalui doa-doa terbaik yang dikirimkan untuk orang tersayang.
Kesimpulan
Kesimpulannya, mayoritas ulama memperbolehkan wanita berziarah kubur selama ia mampu menjaga diri, menjaga aurat, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama. Ziarah adalah momen refleksi untuk membuat hati kita kembali “membumi” dan lebih siap menghadapi sisa perjalanan hidup dengan iman yang lebih kuat.
Semoga penjelasan ini bisa memeluk keraguan di hati Sahabat Muslim dan menggantinya dengan ketenangan. Ingatlah, Allah Maha Tahu apa yang ada di dalam hatimu, termasuk rasa rindumu yang tulus.
Ingin mengetahui lebih dalam tentang fikih wanita, tips spiritual sehari-hari, atau ingin mencari panduan terpercaya seputar ibadah umroh dan haji? Jangan ragu untuk memperkaya wawasan keislaman Sahabat dengan membaca artikel informatif lainnya di umroh.co. Mari kita terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik, karena setiap ilmu adalah cahaya bagi perjalanan kita. Sampai jumpa di artikel berikutnya, Sahabat Muslim!





